DPP APDESI

Prabowo Ungkap Kronologi Perekrutan TKI Tombatu Ke Malaysia

Ratahan, Fajarmanado.com — Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP FX Winardi Prabowo SIK memberikan keterangan terkait masalah yang dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Tombatu, Minahasa Tenggara (Mitra) di Malaysia.

Kapolres Prabowo mengungkapkan pihaknya sudah menerima laporan masyarakat soal tindak pidana perdagangan orang Mitra yang dikirim ke negeri Jiran tersebut.

“Sudah ada laporan resminya,” kata AKBP Prabowo
Saat coffee morning dengan wartawan di sebuah cafe di Kelurahan Lowu, Kecamatan Ratahan, Kamis (9/4/2018). Hadir mendampingi KapolresPerwira Penghubung Kodim 1302 Minahasa Letko F Kallo dan perwakilan Dinas perhubungan serta para Kapolsek se-Mitra.

Laporan resmi itu, kata dia, sudah berproses sejak pekan lalu. Polisi telan memanggil dan memeriksa saksi ‎dan menahan satu orang tersangka yang kuat dugaan sebagai tersangka perekrutan beinisial EM.

Kapolres Prabowo mengungkapkan, delapan warga menjadi korban perdagangan orang, dua sudah pulang ke Tombatu, empat lainnya masih di KBRI Indonesia di Malaysia, sedangkan dua orang lannya lagi belum diketahui keberadaannya di Kuala Lumpur.

Sesuai hasil penyidikan awal, tersangka EM merekrut para korban dengan sistem dua gelombang.

Pertama dua orang dari Tombatu diantar ke Manado, Batam, Kepulauan Riau, kemudian menggunakan kap Ferry menuju Kuala Lumpur. Di Ibu Kota Malaysia ini mereka dipekerjakan di bagian cleaner dan pekerja rumah tangga dengan iming-iming gaji 1.300 ringit Malaysia atau sekitar Rp 4 juta.

Nilai gaji bulanan yang terbilang besar untuk jenis pekerjaan pembantu rumah tangga ini menggiurkan para korban. Tak peduli, meski diwajibkan bekerja lebih dari delapan jam.

Harapan mereka untuk membawa uang dalam jumlah besar pupus ketika pamit baik-baik hendak pulang kampung. Para korban tak diberikan upah sesuai janji. Alasan majikan, upah bulanan yang mereka kerja masih belum mencukupi menutupi ongkos perjalanan dari Tombatu ke Malaysia.

Selain para korban tidak mendapat upah, Kapolres Prabowo mengatakan, pembuatan dokumen para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku sehingga ada indikasi pemalsuan dokumen oleh pelaku yang masih dikejar.

Para TKI, lanjut dia, mendapat paspor kunjungan bukan paspor kerja. Makanya, selama di Malaysia mereka tidak bisa ke mana-mana apalagi paspor mereka ditahan majikan.

Sslain itu, selama di tempat kerja, mereka ditempatkan di kamar tidur yang tak layak. Sesuai keterangan korban, mereka berdelapan hanya disediakan kamar tidur berukuran sekitar 3×3 meter. Makan pun tidak teratur.

Menyadari hal itu, para TKI Ilegal asal Tombatu tersebut berusaha melepaskan diri dari ‘jeratan’ majikan.

“Enam orang melarikan diri, dua barhasil pulang Tombatu empat lainnya masih di KBRI Indonesia di Malaysia untuk urus administrasi,” jelas Prabowo.

Berdasarkan keterangan para saksi, Kapolres Prabowo mengatakan akan bekerjasama dengan para pihak terkait.

“Untuk menuntaskan tindak pidana perdagangan orang ini, kami akan bekerjasama dengan interpol Jakarta, dan Polisi Diraja Malaysia guna mencari dua warga Mitra yang bekerja di Malaysia dan pelaku yang mempekerjakan mereka. Pemerintah Kabupaten Mitra akan berkoordinasi dengan KBRI Indonesia di Malaysia untuk mengamankan dan membawa  pulang warga dari Kecamatan Tombatu,” jelasnya.

Kapolres Prabowo mengingatkan masyakarat jika diimingi-imingi bekerja ke luar negeri harus legal jangan ilegal. “Harus dilihat keabsahan yang merekrut dan pekerjaannya di sana seperti apa,” katanya

Dia mengungkapkan kasus tersebut merupakan kejahatan internasional karena sudah melampai batas negara lintas negara. Pelaku akan dijerat dengan UU trafficking pasal 2, 4, 6 dan 10 .
“Akan kena mulai pengiriman, penampungan sementara di dalam negeri, pembuatan dokumen yang tidak sesuai aturan kemudian pengiriman ke luar negeri. Di sana ada penampungan sementara tempat mereka tinggal kemudian eksploitasi, mulai tenaga, seksual, materi dan ekploitasi organ tubuh,” terangnya

“Ada TKW dan TKI pergi luar negeri organ tubuh berkurang. Pengalaman saat satgas bunga 2007 bantu rekan TKW di Malaysia selamatkan mereka, diamankan masyarakat dari Jawa Barat yang dipekerjakan melayani hidung belang,” katanya.

Diantara para TKI asal Tombatu tersebut, satu orang berinisial CW masih berusia 17 tahun dan berangkan bersama orangtuanya, YS.

“Tiba di sana keduanya terpisah antara anak dan orang tua. MB dan LR yang sudah pulang melakukan pelaporan. Kami tangkap EM sebagai pihak yang merekrut dan saat ini sudah diamankan di Polres Minsel, semuanya warga Kecamatan Tombatu,” kata dia.

Katanya atas perbuatannya pelaku diancaman 10 tahun atau semuur hidup dan denda Rp 6 miliar susuai dengan undang-undang 21 tahun 2017 trafficking in person.

Penulis : Didi Gara

Editor    : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *