DPP APDESI

PP Turunan UU Desa, Senator Stefanus Liow Berharap Segera Diteken Presiden Prabowo Sepulang Lawatan dari LN

Ir. Stefanus BAN Liow, MAP

FajarManado.News, Jakarta — Kendati Kemendagri telah memberi sinyal jika regulasi turunan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menjadi kado bulan Ramadhan 1447 Hijriah, namun hingga akhir Februari 2026 ini, belum juga jadi kenyataan.

Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP sangat menaruh harap Presiden RI Prabowo Subianto segera meneken Peraturan Pemerintah (PP) dimaksud.

“Saya berharap, setelah pulang lawatan dari luar negeri (LN) selama sepuluh hari, Bapak Presiden Prabowo kiranya menaruh perhatian persoalan dalam negeri, di dalamnya daerah dan desa,” kata  Senator Stefa (SBANL), sapaan Anggota DPD RI Dapil Sulut, Sabtu, 28 Februari 2028.

Salah satu yang butuh perhatian Presiden Prabowo terhadap daerah dan desa adalah dengan segera menandatangan PP sebagai turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“PP ini sangat sangat dibutuhkan untuk memberikan kekuatan, kepastian dan keadilan hukum di desa, seperti untuk pemilihan kepala desa, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, jaminan sosial dan kesehatan,” ujar pria familiar yang juga Ketua DPD Desa Bersatu Sulut.

Di Kabupaten Minahasa, Sulut sendiri, ada 129 desa dipastikan menggelar pemililihan kepala desa (Pilkades) tahun 2026 ini.

Bahkan, pemerintah kabupaten setempat sudah menyediakan anggaran pelaksanaannya. Tapi  lounching terpaksa beberapa kali urung digelar gegara belum ada “payung hukum” dari pemerintah pusat.

Senator Stefa menjelaskan, dalam kegiatan diseminasi BULD DPD RI tanggal 4 Februari 2026, semua peserta, baik stakholder pusat (kementerian terkait) maupun daerah, termasuk Organisasi Kemasyarakatan Desa (OKD), senada meminta Presiden RI Prabowo Subianto segera menandatangan PP regulasi turunan UU 3/2024.

Diseminasi hasil Pemantauan dan Evaluasi Perda dan Ranperda Terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa (Pemdes) tersebut, berlangsung sekira 4 jam di Gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu siang, 4 Februari 2026 lalu.

Regulasi Turunan UU Desa

Pada kesempatan itu, Ketua DPD APDESI Sulawesi Utara (Sulut), Luki Kasenda, SE, NCL, MSi mengatakan bahwa PP itu sangat penting untuk segera diterbitkan.

Gegara belum adanya regulasi turunan dari UU Desa Nomor 3/2024 itu, maka terjadi kekosongan regulasi sehingga pemda tidak ada acuan untuk mencairkan Siltap kepala desa dan perangkat desa.

“Selain itu Pak, sudah banyak desa yang dipimpin penjabat sekarang ini. Karena PP itu belum turun, Pilkades tidak bisa dilaksanakan,” ujar Luki, Kepala Desa Kanonang Satu, Kecamatan Kawangkoan Barat, yang juga Sekretaris DPD Desa Bersatu Sulut.

Menanggapi hal ini, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Dr La Ode Ahmad P Bolombo, AP, MSi memastikan PP tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Rancangan PP itu, saya baru cek tadi ketika datang ke sini, sudah ada di Sekretariat Negara,” ungkapnya.

Namun La Ode Bolombo tidak mau berspekulasi menyebut tanggal pastinya. “Kita berdoa saja, supaya segera ditandatangi Pak Presiden,” imbuhnya. “Yang pasti dalam waktu dekat.”

Rancangan PP tersebut, katanya, terdiri dari 16 bab dan 188 pasal. Di dalamnya sudah termasuk Siltap yang akan ditransfer langsung dari bendahara negara ke rekening desa.

“Di dalam PP itu juga mengatur jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan dana purna tugas kepada desa,” jelas La Ode Bolombo.

Jauh sebelumnya, pemerintah sempat sesumbar menargetkan PP dari UU Desa 3/2024 akan terbit paling lambat bulan Mei 2025.

“…ditargetkan (sudah ada) bulan April-Mei mendatang,” kata Bolombo, pria yang mengawali karir birokrat di Kota Bitung dan beristrikan putri Kawanua bermarga Pakaya ini.

Hal itu disampaikan menjawab Senator Stefanus Liow dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI bersama Kemendagri, Kemendes PDT, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI di Ruang Sriwijaya Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025 silam.

[heru]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *