Polisi Bekuk Oknum Ahli Fisioterapi RSUD Gegara Ini

Fajarmanado.com, Ambon — Sepandai-pandainya tupai melompat, jatuh juga. Demikian pula oknum tenaga kesehatan berinisial IL ini.

Sempat ditangkap tapi tak cukup bukti, tapi kali ini IL, yang dikenal sebagai ahli Fisioterapi di RSUD Haulussy, Kudamati, Kota Ambon ini, berhasil dibekuk polisi bersama barang bukti.

IL ternyata diamankan Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku pada Rabu (26/1/2022) lalu sekira pukul 11.44 WIT bersama barang bukti satu paket sabu-dabu di kantornya.

Polisi pun melakukan Pengambangan. Akhirnya IL, kepada tim penyidik mengakui bahwa barang haram itu dibelinya dari rekannya berinisial RL.

Hari itu juga, tim Opsnal Subdit II
Ditresnarkoba Polda Maluku di bawah kepemimpinan Kompol George P. Siahaija, berhasil mengamankan RL di kawasan Kudamati.

“Setelah ditangkapnya IL, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui IL bahwa barang tersebut merupakan kepemilikannya. Ia beli dari RL seharga Rp 500.000,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Kompol George P. Siahaija di Ambon, Selasa (15/2/2022).

RL sendiri, kata George, juga telah mengakui bahwa barang haram yang dimiliki IL dibeli darinya.

“IL adalah salah satu target daripada Ditresnarkoba Polda Maluku karena sering mengonsumsi Sabu bahkan menjualnya,” kata George.

Dari data yang dimiliki Ditresnarkoba Polda Maluku, IL pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Namun karena penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba, sehingga IL dilepas.

Kedua tersangka mengaku sebelum ditangkap sempat mengonsumsi zat adiktif tersebut bersama-sama sebanyak dua kali pada tanggal 24 dan 25 Januari
2022.

“Awalnya pada tanggal 24 Januari mereka mengonsumsi barang tersebut di rumah RL. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Januari mereka mengonsumsi kembali pada rumahnya IL,” jelasnya.

Saat memakai narkoba di rumah IL, kedua tersangka sisahkan barang kimia mematikan tersebut. IL sendiri berencana menjualnya kepada temannya.

“Belum sempat terjual, pada Rabu 26 Januari 2022 kami sudah melakukan penangkapan terhadap IL dan kemudian melakukan penangkapan terhadap RL,” ujarnya.

Kini, lanjut George, tersangka IL dan RL telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses ke tingkat
penuntutan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan pasal 114(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 Tahun,” ungkapnya.

Penulis: Katie Mailoa