Jakarta Fajarmanado.com — Pasca sah menjadi Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP langsung menggelar dan memimpin Rapat Pleno Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI.
Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ini kembali membeber tugas yang diembankan undang-undang kepada BULD.
“BULD DPD RI hadir untuk mendorong pembentukan produk hukum daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah,” ujarnya ketika memimpin Rapat Pleno ke-2 yang berlansung di Ruang Mataram Gedung B Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (25/8/2022).
Sesuai amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPD (MD3) dan Tata Tertib DPD RI, lanjut Senator Stefa Liow, maka BULD memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda.
Dalam artian juga, Senator Stefanus Liow mengatakan, bahwa sebagai wakil daerah dalam pertanggungjawaban moral dan politik, maka kehadiran BULD sebagai alat kelengkapan DPD RI adalah untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah dipusat dalam wadah NKRI.
Rapat pleno yang dipimpin Senator Stefanus Liow bersama tiga Wakil Ketua BULD DPR RI, masing-masing, H. Ahmad Kanedi, SH,MH, KH. Amang Syafrudin, Lc,MA dan H. Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc tersebut berhasil merumuskan dan menetapkan program kerja tahun sidang 2022-2023 serta prioritas kegiatan dan jadwal Masa Sidang I Tahun 2022.
Sebelumnya, sejumlah Senator dari berbagai daerah menyampaikan pandangan dan pendapat, seperti Anna Latuconsina, SH (Maluku), Dr. Mangku Pastika, MM (Bali), Jialyka Maharani (Sumatera Selatan) dan Mamberob Yosephus Rumakiek, S.Si,M.Kesos (Papua Barat).
Dalam menetapkan program kerja, forum Rapat pleno menyadari sangat banyak produk hukum daerah, sehingga disepakati pada Tahun Sidang 2022-2023 terfokus pada hasil pemantauan evaluasi terhadap Ranperda terkait pajak daerah dan retribusi serta hasil evaluasi dan pemantauan Perda terkait kesehatan dan pajak, tindaklanjut rekomendasi.
(Maxi Heru)