Perppu Kebiri Sah Jadi Undang-undang

Perppu perlindungan anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise

Sementara itu, Fraksi PKS melalui juru bicaranya Ledia Hanifah menyatakan, tidak setuju Perppu ini disahkan dengan beberapa catatan. Penerapan hukuman kebiri menurut PKS bukan satu-satunya solusi untuk perlindungan anak.

“Kita melihat bahwa ada sejumlah hal yang berkaitan dengan ketetapan pemberatan hukuman dengan kebiri. Kami melihat ini bukan satu-satunya solusi yang dapat dilakukan. Kebiri bukan hukuman yang tepat,” jelasnya.

Ledia mengatakan penolakan PKS lebih dikarenakan rumusan Perppu itu sangat sedikit memberikan perhatian terhadap rehabilitasi korban.

“Rumusan yang ada di Perppu, hingga teknis pelaksanaaannya itu tidak seperti memberikan perlindungan yang paripurna kepada masyarakat. Perhatian terhadap korban justru sangat minim, hanya memberikan pemberatan hukuman pada pelaku. rehabilitasi korban tidak ada, pelaku malah dapat,” katanya.

Pihak DPR sendiri, melalui Ketua Komisi VIII DPR Ali Tahar Parasong mengatakan, salah satu persoalan lanjutan yang harus dipikirkan pemerintah adalah eksekutor kebiri. Terlebih lagi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sejak awal menolak hal ini karena faktor kode etik profesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *