Bitung, Fajarmanado.com – Asosiasi Pengusaha Kapal Perikanan Indonesia (APKPI) Sulut, Dr Ruddy Walukow meminta Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas Inpres 7/2016.
“Instruksi Presiden itu tertanggal 30 Agustus 2016, untuk memajukan perikanan Indonesia, namun KKP belum mengeluarkan petunjuk pelaksanaannya,” kata Walukow kepada Fajarmanado.com di Bitung, Selasa (07/03).
Menurut Walukow, kondisi menggantung ini terus merugikan pengusaha perikanan, nelayan dan Kota Bitung yang mengandalkan Bitung sebagai Kota Perikanan.
Ia mengatakan, KKP seharusnya sudah menjabarkan Inpres tersebut, namun sampai Maret 2017 yang berari sudah delapan bulan, pihak APKPI belum mendapatkan petunjuk pelaksanaannya.
Walukow menambahkan, beberapa informasi yang kami terima dari pihak KKP ada beberapa syarat yang sedang dimatangkan oleh KKP berkaitan dengan kapal penangkap ikan.
“Setuju jika KKP menindak tegas untuk kapal milik asing dan menggunakan bendera Indonesia layak tidak diberikan izin operasi,” ungkapnya.
Namun, lanjutnya, KKP harus melihat kapal kepemilikan pengusaha Indonesia dan tidak menyamaratakan untuk semua kapal penangkap ikan di Indonesia.
Sedangkan untuk persyaratan dalam kapal penangkap ikan, katanya, harus memiliki dua CCTV, sebagai pengusaha kapal penangkap menengah itu sangat sulit direalisasikan.
“Biayanya sangat mahal, apalagi kita sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 yang membuktikan sudah hampir tiga tahun tidak memeiliki pendapatan, namun harus mengeluarkan biaya pemeliharaan,” demikian Walukow.
(risma tofan)