DPP APDESI

Pemilihan Anggota DPD RI Nanti Harus Melalui Seleksi dan FPT di DPRD

Dr Ferry Liando
Manado, Fajarmanado.com – Kehadiran lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kini mencapat wacana baru dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu yang baru. Bila dulu pemilihannya harus mendapat dukungan dari masyarakat yang dibuktikan dengan KTP (kartu tanda penduduk), pada Pemilu 2019 nanti pemilihannya harus melalui proses seleksi dan Fit and Proper Test (FPT) di DPRD.

“Sepertinya hal ini terkesan mulai membatasi kedaulatan rakyat dalam menentukan wakil-waklinya di parlemen. Namun wacana ini merupakan koreksi bagi masyarakat yang selama ini memilih bukan berdasarkan kapasitas calon DPD, tapi karena faktor uang dan faktor emosional,” ujar pengamat politik dari Unsrat, Dr Ferry Liando kepada Fajarmanado.com, Rabu (26/04/2017).

Menurut Ferry Liando, wacana ini memang masih dalam tahap pembahasan di DPR RI. Dan bila mendapat persetujuan, maka calon anggota DPD RI harus melalu proses seleksi lewat panitia seleksi, kemudian menjalani FPT di DPRD Provinsi. “Tapi ini masih dalam pembahasan, dan belum tentu diterima,” ujarnya.

Sebagaimana diungkapkan Ketua Pansus RUU (Rancangan Undang-Undang) Pemilu di DPR RI, Lukman Eddy, Rabu (26/04/2017) di salah satu media, dalam penyusunan UU Pemilu ada beberapa perubahan, di antaranya mengenai pemilihan anggota DPD RI. Hal ini berkaitan dengan penguatan kewenangan DPD RI yang selama ini dinilai kurang terasa perannya. “Jadi untuk benar-benar mendapatkan anggota DPD yang berkualitas, maka proses perekrutan pemilihan harus melalui seleksi dan FPT dulu di DPRD.”

Mekanismenya, menurut Eddy, diawali dengan pembentukan panitia seleksi (pansel) oleh Pemerintah Provinsi. Pansel itu terdiri dari akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Awalnya dibuka pendaftaran calon anggoat DPD. Dari beberapa calon itu, kemudian diseleksi oleh pansel. Oleh pansel memilih 40 orang yang dianggap layak menjadi anggota DPD. Selanjutnya ke-40 orang itu di-fit and proper test oleh DPRD Provinsi setempat, untuk mendapat 20 orang bakal calon DPD. Ke-20 orang inilah yang akan diikutkan dalam pemilihan calon anggota DPD.

“Selanjutnya tinggal terserah rakyat memilih empat orang di antara ke-20 orang ini yang akan menjadi anggota DPD mewakili provinsi masing-masing,” tutur Lukman Eddy.

Sebelumnya, anggota DPD RI utusan Sulut Benny Rhamdani mengatakan, kewenangan DPD RI saat ini sangat terbatas. Oleh karena itu, ia bersama kawan-kawannya tengah berjuang agar lembaga DPD RI dapat setara dengan DPR RI untuk mengambil keputusan. “Sampai saat ini lembaga DPD terkesan hanya pelengkap saja, karena tidak bisa mengambil keputusan seperti DPR. Untuk itu perlu ada perubahan dan pembenahan lembaga ini, sehingga kewenangan DPD bukan hanya sekedar mengusulkan dan merekomendasikan kepentingan daerah, tapi juga sebagai pengambil keputusan,” tegas Rhamdani.

Jeffry Th. Pay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *