DPP APDESI

Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Fokus Pada 7 Sektor

Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Fokus Pada 7 Sektor
Kepala Staf Kepresidenan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas saat akan berikan keterangan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/11) sore. (Foto: Humas/Rahmat).

Meskipun sangat banyak aspek dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menurut Bambang, pemerintah fokus hanya pada beberapa sektor.

“Yang pertama adalah industri ekstraktif, yaitu pertambangan maksudnya. Kemudian infrastruktur. Kemudian pola dari private sector. Kkemudian penerimaan negara. Kemudian masalah tata niaga, produk atau komoditas. Kemudian BUMN, serta pengadaan barang dan jasa,” tegas Bambang.

Namun Bambang mengingatkan, fokus tersebut tidak ada gunanya kalau tidak didukung oleh reformasi birokrasi yang berkelanjutan, penegakan hukum, dan dukungan secara politik.[irp]

“Tadi sudah disampaikan Pak Teten, apapaun fokus sektor tersebut tujuan akhirnya adalah memperbaiki indeks persepsi korupsi, kemudian memperbaiki ranking dari ease of doing business, serta ranking dari tranparansi,” kata Bambang.

Menteri PPN/Kepala Bappenas itu mencontohkan beberapa fokus aksi, misalnya terkait perizinan penanaman modal serta pengadaan barang dan jasa.

“Di sini akan ditekankan bahwa disetiap K/L harus punya transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme barang dan jasa, serta tentunya penyederhanaan dari proses perizinan penanaman modal,” jelas Bambang.

Yang lain, yang terkait dengan pajak dan penerimaan negara, menurut Bambang, tentunya perlu adanya perbaikan mengenai evaluasi pertukaran data dan informasi perpajakan, membatasi transaksi tunai, serta mencocokan antara data sumber daya alam dan energi dengan data base baik pajak maupun PNBP-nya.

Yang lain, misalkan pengelolaan sumber daya alam dan ketahanan pangan, fokusnya adalah pada tata niaga. Terutama terkait dengan ekspor dan impor pangan, serta transparansi pendapatan dari industri ekstraktif.[irp]

“Untuk BUMN dan sektor swasta kita dorong agar setiap perusahaan diIndonesia dimulai dari BUMN  mempunyai sertifikasi anti korupsi atai ESO 37001, selain upaya untuk menciptakan holding BUMN yang baik,” jelas Bambang.

Dan tentunya yang tidak kalah penting, lanjut Bambang, adalah penegakan hukum yang dilakukan oleh berbagai institusi, termasuk mengenai mekanisme ganti kerugian dan kompensasi, serta tata kelola barang sitaan dan rampasan.

Kemudian, untuk politik dan reformasi birokrasi, menurut Bambang, pemerintah, mendorong whistleblowing system, pengendalian gratifikasi, serta akuntabilitas dari dana hibah dan Bansos.

(setkab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *