FajarManado.News, Jakarta — Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama para guru dan organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan berupa Judicial Review UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah pengajuan uji materi UU APBN 2026 ini dilakukan karena menilai bahwa kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah diseludupkan masuk ke dalam komponen anggaran pendidikan sehingga menggerus pendanaan penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk berdampak pada kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan.
Melalui Siaran Pers ylbhi.or.id, Senin, 9 Maret 2026, Daniel Winarta dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjelaskan bahwa permohonan uji materi diajukan terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) dalam UU APBN 2026.
Dalam ketentuan Pasal 22 UU APBN tersebut, katanya, anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp769 triliun atau 20% dari total dana APBN.
Dalam Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya, ternyata memasukkan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan yang 20% itu.
Dalam Perpres 118 Tahun 2025, juga tertera bahwa dana sebesar Rp 223 triliun untuk Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan bagian dari anggaran pendidikan.
Menurutnya, kebijakan ini jelas menyimpang karena program MBG tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan telah dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan.
“Akibatnya, anggaran pendidikan bukan lagi 20%, melainkan menyisakan 14,2%. Hal ini menujukkan adanya pelanggaran UUD NRI 1945, yaitu berkaitan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945,” jelasnya.
Edy Kurniawan, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menambahkan, konstruksi Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU APBN 2026 menunjukkan pemerintah kembali memasukkan komponen di luar pendidikan ke dalam anggaran pendidikan.
Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa alokasi minimal 20% anggaran pendidikan bersifat imperatif dan tidak boleh dikurangi. Namun dalam praktiknya, realisasi anggaran pendidikan dinilai tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut. Ini adalah bukti adanya upaya rekayasa anggaran dan penghindaran kewajiban konstitusional.
Selain bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, kebijakan ini juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia , yaitu kewajiban negara menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal (maximum available resources), pemenuhan hak secara bertahap (progressive realization), serta larangan mengambil langkah mundur yang mengurangi pemenuhan hak yang telah ada (non-retrogression), termasuk hak atas pendidikan.
Busyro Muqoddas (Aktivis Muhammadiyah, Pemerhati Pendidikan) bahkan menilai pemerintah menjalankan program secara tertutup tanpa pelibatan masyarakat secara memadai.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan pendekatan pragmatis yang minim transparansi dan akuntabilitas, serta berpotensi dimanfaatkan sebagai praktik politik uang terselubung menjelang agenda politik mendatang.
Oleh karena itu, koalisi menilai, dengan dipaksakannya program MBG masuk ke dalam komponen alokasi minimal 20% anggaran pendidikan, akhirnya mengurangi ruang anggaran yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan guru.
Guru honorer, Reza Sudrajat mengungkapkan alasan dirinya menggugat adalah karena karir guru semakin tidak jelas, sementara program MBG disiapkan dengan ratusan triliun.
“Alokasi dana ini patut dipertanyakan apakah tepat sasaran atau justru menimbulkan korban lain,” ujar Reza.
“Di PPPK, teman-teman saya mengalami penurunan gaji signifikan, ada yang dari Rp2 juta menjadi Rp1 juta, bahkan hanya Rp100 ribu, sementara ada guru yang mendapat honor Rp400 ribu per bulan, apakah layak untuk hidup? Kondisi ini membuat profesi guru tidak menarik, sehingga muncul pertanyaan, siapa yang akan mengajar anak-anak kita kedepannya?” sambung Reza.
Ia beralasan, memberanikan diri menguji materi UU APBN bukan semata soal besaran honor, tetap juga demi masa depan pendidikan berkualitas bagi generasi mendatang.
Senada, Iman Zanatul Haeri dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru menilai bahwa pelaksanaan anggaran pendidikan saat ini bermasalah. Penyaluran dana ke daerah pada APBN 2026 menurun drastis, dan berdampak pada lebih dari 500 kabupaten.
Kondisi ini, katanya, memperburuk kesejahteraan guru, termasuk guru PPPK, dan guru PPPK Paruh Waktu yang masih menerima gaji rendah dan tidak memiliki jaminan tunjangan seperti THR.
Di sisi lain, program MBG belum memiliki kajian yang memadai, menggangu pengajaran guru, menambah beban kerja guru, dan mengurangi jam belajar siswa. “MBG tidak menyesuaikan kalender pendidikan dan kurikulum sekolah,” tuturnya.
Menurut dia, berbagai fenomena intimidasi terhadap guru dan siswa yang memposting MBG, berpotensi mengganggu iklim demokrasi dalam sekolah.
Iman menambahkan bahwa Pasal 1 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan tugas guru adalah mendidik, membimbing, mengajar dan mengevaluasi siswa, bukan menjadi penanggung jawab MBG.
Sementara itu, Eva Nurcahyani dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi persoalan tata kelola dalam implementasi program MBG .
Ia menyebut terdapat indikasi keterlibatan afiliasi politik atau tim sukses dalam pengelolaan dapur MBG di daerah serta adanya kemudahan dalam proses pengadaan barang dan jasa karena program tersebut dikategorikan sebagai program strategis nasional.
Kondisi ini membuka ruang penunjukan langsung dalam tender dan berpotensi mengurangi transparansi.
Selain itu, pelaksanaan program MBG juga berdampak pada sekolah, seperti perubahan peran guru, potensi intimidasi, penambahan beban kerja pengawasan, serta gangguan terhadap proses pembelajaran.
Untuk itulah Oleh karenanya, KOSPI mengajak masyarakat, organisasi masyarakat sipil, serta media untuk bersama-sama mengawal proses Judicial Review UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi guna memastikan anggaran pendidikan digunakan secara murni untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sehubungan dengan itu, Eva juga menyampaikan bahwa ICW membuka kanal pengaduan konstitusional bagi guru di berbagai jenjang untuk mengawal pendanaan pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan guru. Informasi yang disampaikan akan digunakan sebagai bagian dari proses advokasi.
[**heru]