Maluku Berlakukan Pembatasan Perjalanan, Danrem Arnold dan Wali Kota Ambon Pimpin Rakor

Ambon, Fajarmanado.com – Di masa pemberlakukan PPKM Mikro di tanah air, Provinsi Maluku menerbitkan aturan baru soal pembatasan perjalanan ke luar masuk wilayahnya. 

Untuk itulah, Danrem 151/ Binaiya Brigjen TNI Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw dan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder terkait, Senin (5/7/2021).

Rakor yang digelar di Aula Makorem 151/Binaiya sebagai tindak lanjut dar petunjuk pangdam XVI/ Pattimura dan Gubernur Maluku dalam penanganan kasus covid – 19 di Maluku tersebut, menghadirkan seluruh pihak rumah sakit, Bandara, pelabuhan dan dinas terkait guna terciptanya tindakan bersama yang tepat sasaran.

Danrem Arnold mengatakan, dengan akan diberlakukan aturan baru tentang pembatasan perjalanan keluar dan masuk Kota Ambon maka para pelaku perjalananharus melengkapi diri dengan kartu Vaksin, Surat pemeriksaan anti Gen serta hasil pemeriksaan PCR.

Tak heran, sebagai konsekwensi, permintaan pemeriksaan PCR di beberapa Rumah sakit meningkat sehingga sangat berpengaruh terhadap ketersedian peralatan dan tenaga medis, khusus laboratorium pemeriksaan PCR.

“Maka dipandang perlu untuk melaksanakan rapat pada hari ini guna mendapatkan kesepakatan bersama dalam pelayanan pemeriksaan PCR,” ujar Danrem.

Rapat tersebut, akhirnya disepakati bahwa pelayanan PCR pada rumah sakit pemerintah atau instansi pemerintah hanya di peruntukkan untuk pemeriksaan pasien Covid 19.

Rumah sakit pemerintah tidak melayani bagi orang yang akan melakukan perjalanan.

“Sedangkan untuk pelayanan PCR bagu pelaku perjalanan disarankan ke Rumah sakit swasta atau pun klinik yang melayani pemeriksaan PCR,” jelas Danrem Arnold.

Penulis: Katie Mailoa