Kawangkoan, Fajarmanado.com — KPU Minahasa, Sulawesi Utara ternyata menemukan banyak data anggota partai politik yang tampak asli tapi palsu (aspal).
Sejak melakukan verifikasi vaktual (verfal) keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 sesuai data sistim informasi partai politik (SIPOL) KPU sejak 15 Oktober 2022, tim KPU Minahasa menemukan banyak kejanggalan data diri anggota parpol.
“Banyak yang seperti ini. NIK, tanggal lahir dan nama orang pada KTP sama, tapi agama dan foto beda,” kata Ketua Devisi Teknis KPU Minahasa, Kristoforus Ngantung, S.Fils kepada Fajarmanado.com di Kawangkoan, Selasa (25/10/2022).
Didampingi Ketua Bawaslu Minahasa, Rendy NS Umboh, Kris, sapaan karib pria familiar ini turun langsung bersama dua anggota timnya di sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Kawangkoan, hari ini.
Di Kelurahan Sendangan Selatan, misalnya, tim verfal ini mencocokan KTP dari sampel SIPOL dengan KTP asli dari orang dimaksud.
Fajarmanado.com yang ikut mengamati, jelas sekali perbedaan data SIPOL dan fakta di lapangan. Dari data SIPOL tertera beragama Islam tapi KTP asli agama Katolik. Begitu pun fotonya. Pada KTP asli rambut terurai, dari SIPOL pakai kerudung.
“Ya, jelas direkayasa. Tampaknya, foto KTP asli ditimpa dengan foto lain,” komentar Rendy Umboh.
Kris kemudian menghimbau masyarakat yang berniat bergabung dengan penyelenggara Pemilu 2024 untuk mengecek jati diri masing-masing dalam laman Sipol.kpu.go.id, jangan-jangan telah dicatut oknum tak bertangung jawab.
“Kalau merasa tidak pernah didata masuk anggota partai politik tertentu tapi ternyata namanya masuk SIPOL KPU, segera mengirim surat bantahan ke KPU,” ujarnya.
“Dengan begitu, yang bersangkutan masih berpeluang bergabung dengan penyelenggara Pemilu 2024,” sambung dia.
Seperti diketahui, sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka selang tanggal 15 Oktober-4 November 2022 adalah tahapan verfal parpol untuk kemudian ditetapkan pada 14 Desember 2022 mendatang.
Sementara tahap pendaftaran parpol sudah selesai dilaksanakan sejak 1Agustus sampai 11 September 2022 lalu.
Terkait pendaftaran, KPU telah membuka akses aplikasi SIPOL kepada seluruh partai politik calon peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) RI Tahun 2024 selama periode tanggal 24 Juni 2022-14 Agustus 2022.
SIPOL dimaksudkan untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.
Sementara dalam proses pendaftaran, parpol menyampaikan Surat Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan kepada KPU, yang meliputi;
a. berstatus badan hukum;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota;
d. memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan;
e. menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di tingkat provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA);
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik ke KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
(maxi heru)