KPU dan Bawaslu Banyak Temukan Data Anggota Partai “Aspal”

Terkait pendaftaran, KPU telah membuka akses aplikasi SIPOL kepada seluruh partai politik calon peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) RI  Tahun 2024 selama periode tanggal 24 Juni 2022-14 Agustus 2022.

SIPOL dimaksudkan untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.

Sementara dalam proses pendaftaran, parpol menyampaikan Surat Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan kepada KPU, yang meliputi;
a. berstatus badan hukum;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota;
d. memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan;
e. menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di tingkat provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA);
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik ke KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

(maxi heru)