Airmadidi, Fajarmanado.com – Komisioner Bawaslu RI, Frits Siregar memberikan apreseasi kepada Bawaslu Minahasa Utara (Minut) yang telah menggagas pembentukan desa adat sadar demokrasi.
Siregar mengungkapkan apresiasinya itu saat menghadiri deklarasi Desa Adat Sadar Demokrasi di Desa Kaima, Kecamatan Kauditan, Sabtu (22/8/2020).
Frits Siregar mengatakan, deklarasi desa sadar demokrasi di Kaima ini adalah pertama di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ia juga berharap ini bisa menjadi motifasi bagi desa-desa lain untuk terlibat praktis dalam mengawal pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dengan menolak politik uang, informasi bohong atau hoax dan intimidasi terhadap pemilih.
“Dengan mendeklarasikan desa pengawasan maka secara langsung tua-tua adat, pemerintah desa dan seluruh masyarakat siap mengawal pesta demokrasi dengan menolak berbagai bentuk yang dapat mencederai demokrasi, sehingga Pilkada mendatang bisa berjalan demokratis dan bermartabat.”terang Siregar.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda menjelaskan, tujuan pembentukan Desa sadar demokrasi selain menciptakan demokrasi yang bersih yakni untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, juga memberikan kesadaran bahaya politik uang. Hal ini, katanya, tidak instan sehingga butuh pembinaan secara konsisten.
“Kami berharap dengan adanya kesadaran masyarakat yang tinggi dalam mengawal pesta demokrasi ini kualitas Pemilu kepala daerah akan jauh lebih baik sehingga diharapkan dapat melahirkan pemimpin yang berintegritas,” papar Malonda.
Ketua Bawaslu Minut, Simon Awuy dalam sambutannya menuturkan, deklarasi bertajuk “Tawaang Wanua Sadar Demokrasi” dilakukan guna menumbuhkan komitmen bersama dalam melawan politik uang, penyebaran informasi bohong dan isu Sara yang kerap terjadi dalam setiap momentum politik.
“Desa Kaima ini merupakan salah satu desa yang paling siap untuk menjadikan desanya sebagai kawasan sadar demokrasi. Ini tidak sekedar sebuah slogan tetapi bentuk komitmen pemerintah desa, tokoh adat, dan seluruh masyarakat dalam mewujudkan Pilkada yang Jurdil dan bermartabat,” papar Awuy.
Pada kesempatan itu, Awuy juga turut memberikan apreseasi dan ucapan terima kasih kepada komisioner Bawaslu RI Frits Siregar, komisioner Bawaslu Provinsi Sulut serta pemerintah desa dan masyarakat Kaima yang telah menghadiri serta berpartisipasi aktif dalam deklarasi desa sadar demokrasi tersebut.
Terpisah, komisioner Bawaslu Minut bidang Pengawasan, Humas dan Hubal (PHH) Rahman Ismail mengatakan, tawaang sengaja dijadikan simbol dalam deklarasi tersebut karena tawaang mempunyai makna dan nilai sejarah bagi warga etnis Minahasa.
“Tawaang ini mempunyai batang yang tegak lurus sebagai simbol penegakan aturan yang tanpa pandang buluh demi tegaknya demokrasi di bumi klabat Minahasa Utara.”jelas Ismail.
Launching desa sadar demokrasi ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan penancapan tawaang ke tanah oleh Komisioner Bawaslu RI Frits Siregar.
Turut Hadir, perwakilan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara, Kodim 1310 Bitung, Komisioner KPU Minahasa Utara, tokoh adat serta
Panwascam dan Panwas desa se kecamatan Kauditan.
Penulis : Joel Polutu