DPP APDESI

Komisaris Utama Bank SulutGo Dilapor Ke KPK

Komisaris Utama Bank SulutGo Dilapor Ke KPK
Maykel Ronald Tielung, SE, SH
Jakarta, Fajarmanado.com – Komisaris Utama Bank Sulawesi Utara  dan Gorontalo (SulutGo) berinisial SP diancam dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah pegiat anti korupsi asal Sulawesi Utara (Sulut).

SP yang dikenal sebagai Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Pemprov Sulut ini diduga terlibat korupsi dengan adanya transfer uang miliaran rupiah ke rekeningnya dari Liando Grup pada periode September 2015.

Koordinator Forum Anti Korupsi  Sulut Maykel Tielung, SE, SH mengungkapkan, para penggiat anti korupsi di daerah Nyiur Melambai ini segera melayangkan laporan  kepada KPK.

“Kami sedang di Jakarta untuk menggandeng PPATK agar laporan semakin valid,” katanya kepada Fajarmanado.com melalui realisenya, Senin (24/10).

Menurut Tielung, ada transaksi pindah buku melalui Bank SulutGo atas nama oknum SP  yang di transfer oleh oknum pengusaha Liando Grup pada periode September 2015.

“Ada aliran dana mencurigakan berjumlah miliaran rupiah yang mengantongi, data itu jelas namanya ada di situ. Kami menduga ada celah Tipikor,” papar Tielung yang juga seorang Advokat.

Untuk semakin meyakinkan transaksi mencurigakan tersebut, katanya, Formak Sulut  akan menggandeng PPATK untuk menguak permasalahan tersebut.

“Kami akan libatkan PPATK dengan menyurat resmi, segala macam pencucian uang, tindak korupsi melalui suap atau gratifikasi harus diproses dan diberikan hukuman jika terbukti,” ujar Tielung yang juga Kepala LPPT RI Perwakilan Sulut.

Tindakan ini ditempuh Formak semata-mata untuk memperbaiki Bank SulutGo agar benar-benar dikendalikan oleh figur-figur yang bersih dengan menempatkan pejabat dan pegawai yang berkompeten dan memenuhi syarat.

Menurutnya, pengangkatan SP selaku Komisaris Utara Bank SulutGo terlalu dipaksakan. “Keputusan dalam RUPS itu memang merupakan keputusan para pemegang saham dan menjadi pijakan,” katanya.

Namun demikian, lanjut Tielung, pengangkatan jajaran Komisaris dan Direksi harusnya mengacu pada peraturan baku. Misalnya saja, Fit and Proper Test dan syarat kualifikasi calon harus jelas.

“Bukan asal-asalan dan harus memenuhi syarat, seperti tidak memiliki Sertifikat Manajemem Resiko. Lebih parah lagi kalau OJK tidak dilibatkan dalam FPT. Ada apa? Jangan hanya diangkat hanya karena punya  kedekatan dengan oknum pemegang saham pengendali,” ketusnya.

Senada diungkapkan Presidium Forum Anti Korupsi Sulut lainnya Putra Jaya. Katanya, Sulut  sudah darurat Korupsi.

“Penegak hukum harus lebih maksimal mengungkap korupsi. Lihat saja pengadilan Tipikor Manado tidak pernah sepi dengan sidang korupsi. Jadi terkait dugaan korupsi oknum SP kami akan minta KPK dan Kejagung bisa cepat menanganinya,” tandas Putra.

Sementara Presidium Forum Anti Korupsi Sulut, Supriyadi Pangelu juga membeberkan ada dugaan konspirasi terkait sejumlah proyek yang melibatkan oknum SP.

“Kami sementara mendalami dugaan keterlibatan beliau dengan sejumlah proyek yang dikerjakan di Sulut. Tahap awal kami sudah temukan dugaan yang dilakukannya bersama dengan PT Liando Grup. Jika ada temuan lain akan kami lengkapi,” kata engacara muda ini.

(ely)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *