Airmadidi, Fajarmanado.com — Anggota Dewan Minut Stevanos Prasethio bersama Arlens Pungus dan Frederik Runtuwene, Senin (1/5/2017), mengungkapkan, empat kontraktor pembangunan jalan tol Minut-Bitung hanya memberikan gaji sebesar Rp2,5 juta kepada para pekerja padahal UMP Sulut tahun 2017 sebesar Rp 2.598.000.
“Selain itu karyawan harus bekerja 12 jam sehari sementara di peraturan ketenagakerjaan hanya bekerja selama 7 jam ditambah 1 jam istirahat. Tak hanya itu. Jumlah upah kerja lembur juga tak diberikan,” tutur Prasethio.
Dikatakan Prasethio, masalah tersebut terbongkar saat Komisi III Dewan Minut melakukan hearing dengan Dinas Tenaga Kerja, Perwakilan Pekerja, PT Waskita, PT Nindya Karya Bumi Karsa, PT Hutama Karya, dan PT Jaya Konstruksi.
“Nah dari hearing tersebut, akhirnya menghasilkan tiga butir kesepakatan yang harus dilaksanakan perusahaan. Pertama, perusahaan kontraktor setuju untuk mempekerjakan tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu. Kedua, kelebihan jam kerja akan dihitung lembur sesuai ketentuan. Dan ketiga, seluruh kontrak karyawan di setiap perusahaan akan dimasukkan ke Disnaker untuk dievaluasi. Sementara Disnaker harus menindaklanjuti setiap laporan terkait pelanggaran hak-hak normatif karyawan dari keempat perusahaan kontraktor,” tegas Prasethio.
Prasethio menambahkan, dewan hanya memfasilitasi pertemuan agar tercapai kesepakatan yang disetujui masing-masing pihak. Namun dalam pertemuan tersebut, terungkap banyak pelanggaran peraturan ketenagakerjaan yang dilakukan keempat perusahaan. “Permenakertrans 102/2004 diatur soal perhitungan jam dan upah lembur. Ternyata itu dilanggar perusahaan,” ujar Prasethio.
Ia menambahkan semua kontrak dari karyawan yang ada di keempat kontraktor untuk dievaluasi oleh Disnaker Minut. “Kalau kontrak tak sesuai peraturan, maka kontrak itu batal demi hukum. Dan Disnaker harus beri pembinaan ke para kontraktor dan secepatnya dilakukan perubahan kontrak,” tegas Prasethio.
Sementara khusus fasilitas masyarakat yang sempat rusak karena aktivitas alat berat dan sudah diperbaiki, harus ada laporan tertulis disertai bukti foto sebelum dan sesudah perbaikan.
Rubby Supit, kepala bagian hukum LSM Mapatu yang mendampingi para karyawan, menilai apa yang dilakukan keempat kontraktor merupakan bentuk perbudakan modern. “Banyak peraturan ketenagakerjaan yang diabaikan perusahaan. Jadi tak salah kalau dibilang sekarang ada perbudakan modern di Sulut,” singgung Supit, sembari mengatakan ini tak lepas dari rendahnya kinerkja Disnaker Minut dalam melaksanakan tindakan preventif.
(udi)