Jakarta, Fajarmanado.com– Jaringan Media Siber Indonesi (JMSI) kembali mengutuk keras aksi teror kepada jurnalis menyusul ditemukan adanya kepala babi tanpa kuping ke kantor redaksi Tempo, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.
Paket yang terbungkus dalam kota kardus dilapisi styrofoam tersebut diduga sengaja dikirim orang tak bertanggung jawab melalui kurir untuk jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana terkait dengan pemberitaan.
Dewan Pers pun sontak menegaskan bahwa tindakan ini merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan merupakan upaya intimidasi yang tidak dapat diterima dalam masyarakat demokratis.
Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI, Dino Umahuk menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata upaya menghambat independensi media di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, katanya, kebebasan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat dan dilindungi sebagai hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU yang sama.
Oleh karena itu, Umahuk menegaskan, segala bentuk ancaman terhadap jurnalis atau media adalah pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.
JMSI seebagai organisasi perusahaan media siber di Indonesia mengecam keras segala bentuk kekerasan dan teror terhadap wartawan maupun lembaga media.
Tindakan semacam ini dinilai sebagai bentuk premanisme yang mencederai demokrasi dan tidak dapat dibiarkan.
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, sudah ada jalur hukum yang telah disediakan, seperti hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 21 Maret 2025.
Jadi, dengan menggunakan metode teror untuk menyampaikan ketidakpuasan adalah tindakan yang tidak gentle dan tidak beradab serta melanggar hak asasi manusia.
Karena itu, atas nama JMSI, Umahuk mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menangkap pelaku teror ini.
“Jika dibiarkan, insiden serupa berpotensi terus terjadi dan mengancam kebebasan pers di masa mendatang,” tandasnya.
Lebih lanjut Umahuk mengatakan, penting bagi aparat hukum untuk menindak tegas setiap upaya intimidasi dan teror terhadap jurnalis agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia.
Selain itu, JMSI mengingatkan semua pihak agar tidak menggunakan ancaman atau kekerasan dalam menanggapi pemberitaan.
Pers memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik secara objektif dan profesional. Kebebasan pers merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi yang harus dijaga dan dihormati.
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan karena suatu pemberitaan, silahkan menggunakan hak jawab dan itu wajib bagi wartawan untuk diberitakan,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, JMSI mendorong Tempo untuk segera melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang.
Tindakan intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.
JMSI menegaskan bahwa pers nasional harus tetap menjalankan tugasnya dengan independen tanpa takut terhadap ancaman atau tekanan dari pihak mana pun.
“Segala bentuk upaya menekan pers, seperti teror terhadap jurnalis Tempo serta melalui kekerasan harus dihentikan demi menjaga kebebasan berekspresi dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia,” imbuhnya.
[ketty mailoa/heru]