Jakarta, Fajarmanado.com — Pada 23 Desember 2016 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 106 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Pemerintah memandang perlu memberikan tunjangan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan yang diemban oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa agar dapat meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)[irp]
Dalam Perpres itu disebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diberikan tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa setiap bulan.
Besarnya tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Menurut Perpres ini, pemberian Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[irp]
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2016 itu.