Hore..! Pemerintah Perpanjang Penyerahan SPT Sampai 21 April

Hore..! Pemerintah Perpanjang Penyerahan SPT Sampai 21 April
PERPANJANG: Pemerintah melalui Dirjen Pajak memperpanjang batas waktu penyerahan SPT Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2016 dari akhir Maret ini menjadi 21 April 2017. Foto: Humas Setkab RI
Jakarta, Fajarmanado.com – Wajib pajak orang pribadi bisa bernafas lega. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kelonggaran penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan tahun 2016 sampai 21 April 2017 mendatang.

Kepastian ini seiring dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi  menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ/2017 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Menurut Keputusan tersebut, Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pada 31 Maret ini tidak dikenakan denda.

Wajib pajak yang menyampaikan SPT sampai atau tidak meliwati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.

“Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, adalah sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,”  demikian bunyi diktum KEDUA Keputusan Dirjen Pajak itu.

Menurut Keputusan Dirjen Pajak itu, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

“Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” begitu bunyi diktum ke empat Keputusan Dirjen Pajak yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 29 Maret 2017 itu sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab RI.

Kebijakan pemerintah ini, tak lain untuk mengantisipasi terjadinya beban puncak terkait dengan pelaksanaan kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 2016.

 

(stkb/ely)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *