Kawangkoan, Fajarmanado.com — 43 kelurahan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara layak bersorak. Setelah tiga tahun tak lagi nihil, maka tahun 2023 ini kembali kecipratan Dana Alokasi Umum (DAU) APBN sebesar Rp.8,6 miliar.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 212, Kabupaten Minahasa mendapat alokasi DAU untuk dana kelurahan sebesar 8,6 miliar rupiah atau rata-rata 200 juta rupiah untuk setiap kelurahan,” kata Anggota DPRD Minahasa, Stvri Tenda kepada Fajarmanado.com, Sabtu pagi (15/4/2023).
Stevri, sapaan karib Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa telah memastikan adanya alokasi pendanaan kelurahan melalui DAU APBN 2023 yang diatur pemerintah melalui PMK Nomor 212/PMK.07/2022 tanggal 27 Desember 2022.
“PMK 212 ini mengatur soal DAU 2023. Namun, adanya PMK ini nanti diakui Pemkab ketika saya selaku anggota Pansus LKPJ APBD 2022 Bupati dan Wakil Bupati Minahasa berdialog dengan instansi dinas terkait baru-baru ini,” ujar pengusaha kuliner, Cafe 57’FU Kawangkoan ini.
Meski membenarkan adanya PMK 212 ini, namun Kepala BPKAD Minahasa Joice Pua, katanya, belum dapat memastikan pemanfaatan dana kelurahan tahun ini, termasuk menyebut petunjuk teknisnya. “Yang pasti, sesuai PMK 212 itu, dana kelurahan tahun ini untuk fisik dan non fisik,” ujarnya.
Karena itulah, Stevri mengingatkan Pemkab Minahasa supaya penggunaan dana kelurahan 2023 harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat, sebagaimana amanat PMK 212 tersebut.
“Ya, harus mengacu pada skala prioritas kebutuhan masyarakat sesuai dengan hasil Musrenbang kelurahan setempat. Jangan dananya hanya habis pada acara sosialisasi-sosialisasi berbalut peningkatan kapasitas dan sebagainya,” tandas suami Ferra Umbas ini.
Sementara itu, Asisten I Setdakab Minahasa, Drs. Riviva Maringka belum secara transparan mengungkap kepastian alokasi dan besaran dana kelurahan tahun 2023 ini.
Ketika secara maraton berbicara para forum sosialisasi peningkatan kapasitas perangkat dan kelembagaan kelurahan di Kecamatan Kawangkoan, Kamis (13/4/2023), mantan Kadis Dukcapil dan Kadis Diknas Minahasa ini hanya berdiplomasi ketika peserta bertanya soal dana kelurahan. Maringka terus berdalih membatasi tanya jawab hanya pada seputar kerja-kerja perangkat dan kelembagaan kelurahan. [heru]