Jakarta, FajarManado.News — Dituding melakukan pungungutan liar, dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH. Namun diberikan hak pemulihan oleh Presiden Prabowo pada Kamis, 13 November 2025, dini pagi tadi.
PDTH disangsikan oleh putusan Mahkamah Agung kepada ke dua guru tersebut dengan vonis masing-masing 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta.
Drs Abdul Muis dan Rasnal, SPd MM yang ketika kasus tahun 2018 itu mencuat dipecat dengan tidak hormat gegara memungut dana sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid untuk gaji guru honorer.
Berbagai komunitas guru maupun PGRI melayangkan protes karena tak terima dengan vonis MA.
Selain melakukan unjuk rasa dan berdialog dengan DPRD Sulawesi Utara, pengurus PGRI setempat maupun berbagai komunitas guru lainnya berencana mengajukan peninjauan kembali dan meminta Presiden Prabowo menggunakan hak preogratifnya.
Kronologis Kasus
Rangkuman keterangan dari berbagai sumber, kasus ini sebenarnya bermula dari laporan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Luwu Utara pada 2021 lalu.
LSM yang tak disebutkan identitasnya itu menyampaikan dugaan punggutan liar (pungli) komite sekolah.
Saat itu, tahun 2018, Rasnal menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Sementara satu rekan guru lainnya, Abdul Muis, menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah di sekolah yang sama.
Ketika itu, ada setidaknya 10 tenaga honorer yang tak menerima “uang kesejahteraan”. Padahal peran mereka sangat membantu kekosongan guru.
Karena itulah, bersama orang tua siswa sepakat untuk memberikan dana sumbangan sukarela melalui komite sekolah.
Sesuai hitung-hitungan, setiap wali siswa memberikan sebesar Rp17 ru. Namun akhirnya, oleh wali siswa dibulatkan menjadi Rp20 ribu per bulan tapi sifatnya tidak wajib sehingga kelebihannya disepakati dipergunakan untuk mendukung kegiatan sekolah, di antaranya memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan.
Akan tetapu, niat baik menolong guru itu ternyata membawa kepsek dan bendahara komite berhadapan dengan hukum dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Pada Desember 2022, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar memberikan vonis lepas untuk Abdul Muis dan Rasnal.
Majelis hakim menyatakan perbuatan mereka terbukti, namun dinilai bukan tindak pidana, melainkan tindakan kemanusiaan atau kebijakan yang tidak melanggar hukum pidana.
Namun begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA. Melalui putusan kasasi dengan nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023). MA lalu membatalkan putusan bebas PN Makassar dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Akibat putusan MA tersebut, keduanya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Pada 13 November 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal. Penandatanganan dilakukan Kepala Negara usai melakukan kunjungan ke Australia.
Setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Prabowo bertemu dengan Abdul Muis dan Rasnal. Penandatanganan dilakukan di ruang VVIP Lanud Halim Perdanakusuma.
Terpantau, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendampingi RI 1 dalam mengesahkan rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal.
Setelah menerima dokumen rehabilitasi, Presiden ke delapan Indonesia itu terlihat membaca isi dokumen terlebih dahulu. Kemudian, Prabowo membubuhi tanda tangan sebagai tanda pengesahan rehabilitasi.
Momen tersebut disaksikan langsung oleh Abdul Muis dan Rasnal. Kedua guru tersebut berdiri di depan meja tempat Prabowo mengesahkan dokumen rehabilitasi.
Setelah itu, Prabowo menghampiri kedua pahlawan tanda jasa tersebut. Prabowo kemudian menyalami mereka dan berfoto bersama.
Pemberian rehabilitasi diharapkan memberikan rasa keadilan serta pemulihan nama, hingga hak-hak Abdul dan Rasnal.
Upaya pemerintah ini disebutkan dalam rangka menghormati guru sebagai pahlawan tanpa jasa.
“Semoga keputusan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru kita hormati dan juga kepada masyarakat,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
[**/heru]