DPP APDESI

Hebat..! Polda Sulut Tangkap Pengedar Sabu 13 Paket

Inilah 13 paket sabu seberat 8,38 gram yang disita Polda Sulut dari tangan SFT alias Stef (43 tahun) warga Kelurahan Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Kota Manado, yang berprofesi sebagai seorang debt collector, awal pekan ini.
Manado, Fajarmanado.com — Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial SFT alias Stef (43 tahun) diamankan Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut bersama 13 paket kecil siap edar sebesar 8,27 gram.

Pengungkapan peredaran sabu yang diperankan tersangka Stef berhasil dilakukan Resnarkoba Polda Sulut menyusul Polres Maros bekerjasama dengan pihak Bandara Hasanuddin Makassar menggagalkan pengiriman barang, yang diduga narkoba jenis sabu ke salahsatu alamat di Manado, baru-baru ini.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut, akhirnya tersangka Ref berhasil ditangkap depan Plaza Bangunan, Jalan Sudirman, Kelurahan Komo Luar, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Senin (10/12/2018).

Tersangka  SFT alias Stef adalah warga Kelurahan Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Kota Manado, yang berprofesi sebagai seorang debt collector.

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, tersangka ditangkap bersama barang bukti 13 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening.

Ia menjelaskan, kornologis penangkapan Ref bermula dari adanya kabar yang diperoleh pihaknya bahwa ada upaya pengiriman barang yang diduga narkoba dari Makassar dengan alamat penerima di Manado melalui jasa pengiriman barang.

Upaya pengiriman tersebut berhasil diamankan oleh Pihak Bandara Hasanuddin yang bekerja sama dengan Polres Maros.

Atas dasar itu, Direktorat Resnarkoba Polda Sulut melakukan koordinasi dengan Polres Maros, melalui Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Irfandi untuk melakukan control delivery ke alamat yang ada di Manado.

Kemudian pada Hari Senin, 10 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan control delivery dan langsung mengamankan penerima barang, yaitu tersangka Stef.

“Hasil interogasi diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama HR yang berdomisili di Makassar via telpon. Pengiriman ini adalah kali kedua yang bersangkutan menerima barang dari HR,” jelas Direktur Resnarkoba Kombes Ricko.

Menurut dia, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 13 paket kecil serbuk kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan berat 8,27 gram, terbungkus dalam dos sedang berwarna coklat.

“Kasus ini sedang kita dalami,” ujar Direktur Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.

Penulis: Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *