DPP APDESI

Hakim Tolak Eksepsi Kasus Chromebook, Nadiem Sebut Kekeliruan Investigasi

JPU: tercatat dalam LHKPN, Nadiem: semua fakta akan terbuka di sidang pembuktian

Jakarta, FajarManado.News — Meski bersikukuh membantah menerima Rp809.59 miliar terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook, namun hakim menolak eksepsi Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Sidang Putusan Sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.

“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak bisa diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.

Purwanto kemudian memerintahkan agar penanganan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Menanggapi sikap majelis hakim terhadap eksepsinya tersebut, Nadiem mengaku siap mengikuti proses persidangan pembuktian, namun  menyebut hal tersebut sikap majelis hakim itu sebagai kekeliruan investigasi.

“Pihak Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai 809 miliar (rupiah) yang tidak sama sekali diterima saya dan itu adalah kekeliruan investigasi,” ujar Nadiem seusai sidang.

Nadiem meyakini semua fakta akan terbuka satu per satu dalam sidang pemeriksaan saksi. Dia pun berterima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan yang telah diberikan.

Seperti terungkap dalam sidang dakwaan, Nadiem Anwar Makarim dituduh menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Tercatat Dalam LHKPN 2022

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady memaparkan bahwa uang tersebut diterima Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu setelah mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Roy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

JPU menyebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Selain Nadiem, menurut JPU, terdapat pula 24 pihak lainnya yang diperkaya dalam kasus tersebut, baik pribadi maupun korporasi.

Kerugian Negara

Akibat perbuatan Nadiem bersama-sama dengan para terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang masih buron, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,18 triliun.

JPU memerinci kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada

Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Nadiem dengan pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[ant/viva/heru]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *