DPP APDESI

Guru Honorer Demo, Kobar Guru Indonesia Protes Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi ASN PPPK

Soeparman: Kebijakan ini diskriminatif

Ratusan guru honorer saat berunjuk rasa di Gedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Senin 13 Januari 2025. Foto: Pikiran Rakyat.com/Ist.

Bandung, FajarManado.News —Kebijakan pemerintah mengangkat pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi Makan Bergizi Gratis atau SPPG MBG menjadi aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai reaksi pro kotra.

Di satu pihak, ribuan pegawai dapur MBG bersuka ria, namun Koalisi Barisan atau Kobar Guru Indonesia mengaku kecewa dan memrotes pengangkatan pegawai SPPG MBG jadi PPPK.

Kobar Guru Indonesia menilai bahwa kebijakan itu tidak adil bagi para guru honorer yang mesti menunggu bertahun-tahun untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

“Kebijakan ini diskriminatif,” tandas Ketua Kobar Guru Indonesia Soeparman Mardjoeki Nahali dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Januari 2025.

Soeparman mengatakan, pada prinsipnya Kobar Guru Indonesia mendukung kebijakan pengangkatan menjadi PPPK dan kepastian kesejahteraan bagi seluruh honorer yang bekerja di bidang pelayanan publik. Namun, pemerintah mestinya bisa mendahulukan guru honorer.

Ia beralasan, guru honorer telah lebih lama mengabdi kepada negara sehingga berhak untuk disejahterakan dengan prioritas.

“Pemerintah jangan selalu mempertontonkan kebijakan diskriminatif terhadap guru,” tandasnya.

Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai kebijakan percepatan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK telah melukai perasaan para guru honorer.

Ia mengatakan, sebagai garda terdepan yang mendidik anak bangsa, ribuan guru hingga saat ini masih harus berjuang untuk dapat diangkat statusnya menjadi ASN PPPK maupun PPPK paruh waktu.

Di waktu yang bersamaan, lanjutnya, pemerintah daerah juga tak mampu menambah kuota PPPK karena keterbatasan anggaran.

Menurutnya, P2G sebetulnya tak mempersoalkan upaya pemerintah untuk menjamin status pekerjaan para pembantu proyek makan bergizi gratis (MBG). Namun, semestinya perlakukan serupa juga diberikan kepada guru honorer.

“Ini menyakitkan bagi guru. Ternyata sangat mudah sekali ya untuk mengangkat pegawai SPPG. Sementara pemerintah tidak bisa menjamin status guru untuk menjadi status yang layak seperti itu,” kata Iman, dikutip Tempo pada Rabu, 14 Januari 2025.

Ketentuan pegawai dapur program MBG akan diangkat menjadi ASN PPPK, seperti diberitakan media online ini, tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal itu menyebutkan bahwa Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik di Center of Economic and Law Studies, Media Wahyu Askar, mengatakan kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK menciptakan ketidakadilan struktural dalam kebijakan publik di Indonesia.

Ia beralasan bahwa pengangkatan PPPK bagi pembantu proyek MBG itu dilakukan dalam waktu yang cukup singkat, sementara kebijakan serupa bagi guru honorer harus memakan waktu bertahun-tahun.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Nanik Sudaryati Deyang, Selasa, 13 Januari 2026 mengatakan frasa bahwa “pegawai SPPG” dalam Perpres 115 merujuk secara terbatas pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional SPPG.

“Ini melanggar prinsip procedural justice atau proses keadilan prosedural,” komentar Askar melalui pesan suara WhatsApp pada Rabu, 14 Januari 2026.

Nanik menjelaskan, yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memilili fungsi teknis dan administratif strategis.

“Yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” katanya.

Seiring dengan sikap kontra Kobar Guru Indonesia, ratusan guru honorer berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Barat (Jabar).

Para guru honorer SD, SMP, SMA, SMK dan SLB dari berbagai daerah di Jawa Barat itu mendesak untuk segera diangkat sebagai ASN PPPK penuh waktu karena sudah bertahun-tahun mengabdi dengan gaji yang dinilai minim.

[**/heru]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *