Kawangkoan, Fajarmanado.com — Kabar adanya alokasi dana kelurahan pada tahun 2023 ini, mengejutkan pengurus 10 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se Kawangkoan raya, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Forum LPMK Kawangkoan raya pun mendatangi kediaman Stvri Tenda, Anggota DPRD Minahasa ini, di Kelurahan Talikuran, Kecamatan Kawangkoan, Sabtu pagi (15/4/2023).
Dipimpin Ketua Forum, Drs. Eddy F. Ruata, mereka mempertanyakan kebenaran kabar yang beredar soal adanya dana kelurahan tahun ini karena belum ada informasi resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa alias masih kabur.
Dalam dialog yang tersaji santai di salahsatu ruangan Cafe 57’FU, milik anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Minahasa ini, Stvri dengan lugas menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07 /2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun anggaran 2023.
“Dalam Pasal 2, Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas lima bidang. a. penggajian formasi PPPK; b. pendanaan Kelurahan; c. bidang pendidikan; d. bidang kesehatan; dan
e. bidang pekerjaan umum,” jelas Stvri mengutip PMK 212 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 27 Desember 2022 dan diundankan 28 Desember 2023 dengan ditandatangani Menkumham Yasonna H. Laoly itu.
Dalam pasal 7 dan pasal 7 PMK 212, jelas disebutkan bahwa alokasi DAU 2023 tersebut dibagi secara merata kepada semua kelurahan masing-masing sebesar Rp.200 juta. Atau, berdasarkan alokasi dasar dan alokasi berdasarkan kebutuhan
dan/ atau kinerja Kelurahan.
“Kalau mengacu pada alokasi dasar, hemat saya justru kelurahan di Kawangkoan raya ini yang layak dapat lebih,” katanya.
Kenapa? Kata Stvri, kalau di Tondano raya, maaf, kebutuhan infrastruktur kelurahan-kelurahannya jauh mendapat perhatian lebih dari Pemkab Minahasa selama ini karena berada di wilayah ibu kota kabupaten.
“Kalau Kawangkoan, kantor-kantor kelurahan saja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Pembangunan infrastruktur hanya terlihat ketika satu tahun setengah dapat jatah dana kelurahan beberapa tahun lalu,” tutur, Stvri yang telah mendaftar kembali maju bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Kawal Ketat
Mendengar adanya kabar alokasi dana kelurahan ini, legislator Partai Gerindra, Ventje Mawuntu mengaku kaget.
“Apa maunya pemkab. Saya ini sebagai anggota DPRD Minahasa baru tau, mengapa tidak pernah disosialisasikan,” ketus Wakil Ketua DPRD Minahasa periode 2014-2019, yang juga Ketua LMPK Kinali, Kawangkoan ini.
Ventje kemudian mengajak semua pengurus dan anggota Forum LPMK Kawangkoan raya untuk mengawal ketat penggunaan dana kelurahan tahun 2023 ini.
“Ya, kita harus minta penjelasan dari pemkab, sekaligus menyampaikan aspirasi soal pemanfaatan dananya nanti,” sergah Ketua Forum Eddy Ruata.
Kepastian dan transparansi pemanfaatan dana kelurahan 2023 ini, menurutnya, sempat dipertanyakannya kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa, Drs. Riviva Maringka, MSi pada forum sosialisasi penguatan perangkat dan kelembagaan kelurahan beberapa hari lalu.
“Tapi, jawabannya sangat diplomatis, dan selalu ditutup dengan kalimat senior lebe tau,” tutur pensiunam ASN yang mantan Kabag Kesra Setdakab Minahasa ini.
Forum dialog yang berlangsung hampir dua jam tersebut, akhirnya memutuskan untuk mendatangi Pemkab Minahasa guna memberikan masukan agar dana kelurahan tahun 2023 benar-benar memberi manfaat sesuai kebutuhan masyarakat setempat. [heru]