Cegah Kolusi, Suak Sebut Ganti Semua Personil di Samsat

Cegah Kolusi, Suak Sebut Ganti Semua Personil di Samsat
Emil Suak, SE
Manado, Fajarmanado.com – Pemberlakukan ketentuan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mulai Jumat (6/1/2017) sulit mewujudkan kwalitas pelayanan Samsat apabila tidak dibarengi dengan  penggantian semua personil operasionalnya.

“Tanpa disertai dengan pengantian semua petugas Samsat, saya pesimis akan ada peningkatan kwalitas pelayanan dan mendongkrak penerimaan PNBP dan pajak ranmor,” kata pengamat sosial Sulut, Emil Suak, SE.

Ia mengatakan, sudah menjadi rahasia umum bahwa  kolusi sering terjadi di Samsat. Para petugas Samsat di daerah ini kerap  berperan pula sebagai calo untuk pemerlancar pengurusan dan penerbitan BPKB, STNK dan PNKB.

“Ini disebabkan karena masyarakat kita maunya gampang-gampang saja, tak mau antre berlama-lama. Kebanyakan tidak ingin meliwati loket-loket tapi menghubungi petugas yang mereka kenal lalu berkolusi atau bertransaksi secara diam-diam,” ujarnya saat menghubungi Fajarmana.com, Minggu (8/1/2017).

Suak menilai menggunakan jasa para calo orang dalam Samsat memang sangat mudah dan lancar mengurus berkas ranmor. Meski berkas pemilikan tidak lengkap, tetap saja dilayani.

“Contoh simpel pembayaran STNK. Aturannya harus dilampirkan KTP terbaru pemilik. Kalau diurus langsung, pasti diminta untuk dilengkapi, jadi harus cari di mana orangnya. Ya, daripada sibuk-sibuk bolak balik lagi, lebih baik menggunakan jasa calon orang dalam, tentu dengan memberikan uang imbal jasa,” katanya.

Praktik seperti ini, tentu merugikan negara secara tidak langsung karena sebetulnya ranmor tersebut telah berpindah tangan dan wajib kepemilikannya ikut dibaliknamakan.

“Untuk itulah, perlu ada dukungan regulasi yang tegas-tegas mewajibkan setiap ranmor yang telah berpindah tangan untuk dibaliknama. Kontrolnya bisa dilakukan dengan mewajibkan melampirkan surat kuasa pengurusan perpanjangan STNK dari pemilik sesuai BPKB apabila diurus oleh orang lain,” jelasnya.

Suak kemudian menyarankan agar di semua Kantor Samsat dipasangi CCTV untuk memantau aktivitas petugas dan masyarakat wajib pajak. Perpindahan berkas hanya boleh bergeser langsung dari loket ke loket.

“Kalau ada petugas yang membawa berkas dari satu loket ke loket lainnya, bisa dipastikan oknum itu tengah mengurusi berkas pemohon yang bertransaksi langsung dengannya, apalagi kalau oknum petugas itu menyetor uang di loket pembayaran,” jelasnya.

(ely)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *