Oleh: Bernadus Wilson Lumi
*Ketua Umum Forum Pimred Multimedia Indonsia (FPMRI)
*Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat
KEBEBASAN pers di Indonesia masih berada di persimpangan yang tak sederhana. Di satu sisi, pers tetap hidup, produktif, dan beragam.
Di sisi lain, kebebasan yang dijamin konstitusi itu kian diuji oleh tekanan politik, kepentingan ekonomi, dan kekerasan, baik yang kasat mata maupun yang bekerja secara senyap.
Sepanjang tahun 2025 ini, wartawan masih bekerja di tengah risiko.
Kekerasan terhadap pers belum sepenuhnya surut. Intimidasi, kriminalisasi dengan pasal karet, pelaporan balik melalui Undang-Undang ITE—walau sebenarnya kita sudah punya UU No. 40 tentang Pers—hingga serangan digital, menjadi pola berulang.
Tidak semua berbentuk pemukulan atau ancaman fisik. Sebagian hadir sebagai teror simbolik: pemanggilan oleh aparat, tekanan iklan, hingga pembatasan akses informasi.
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mencatat, selama 1 Januari–31 Agustus 2025 saja, ada 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, termasuk teror, intimidasi dan serangan digital ke website dan akun media sosial media (aji.or.id, 1/9/2025).
Kebebasan pers memang tidak runtuh secara frontal. Tapi, Ia melemah perlahan. Karena yang terjadi bukan pelarangan terang-terangan, melainkan pengkondisian.
Wartawan didorong untuk berhitung sebelum menulis, redaksi diajak kompromi demi “stabilitas”, dan kritik dibungkus sebagai ancaman terhadap kepentingan nasional.
Dalam situasi ini, sensor tidak lagi datang dari negara secara langsung, tetapi tumbuh dari dalam ruang redaksi—self-censorship yang lahir dari rasa takut dan ketidakpastian.
Dewan Pers menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagai instrumen evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, pada acara Anugerah Dewan Pers 2025 yang berlangsung 10 Desember 2025 lalu di Balai Kota Jakarta, menegaskan bahwa Dewan Pers “tegas menjaga kemerdekaan pers”.
Karena itu, Anugerah Dewan Pers mengangkat tema Tegas Menjaga Kemerdekaan Pers dengan subtema “Tokoh-tokoh Bangsa Penjaga Kemerdekaan Pers.”
Menurut Komarudin Hidayat, tema ini lahir dari keprihatinan sekaligus harapan atas banyaknya tekanan politik, ekonomi, dan perubahan teknologi kepada insan pers.
Untuk itu, tonggak capaian Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) harus diperkuat. Bahwa IKP tidak semata-mata dimaksudkan sebagai angka statistik, melainkan cermin untuk membaca tantangan terstruktural yang masih dihadapi insan pers. Camkan dan jangan biarkan semua itu berlalu tanpa bekas. Memang sebenarnya kemerdekaan pers—IKP 2025—mestinya menjadi momentum refleksi bersama bagi negara, pelaku media, dan masyarakat untuk memperkuat ekosistem pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab.
Tantangan pembungkaman kebebasan pers saat ini tidak hanya datang dari tekanan langsung, seperti kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, tetapi juga dari persoalan ekonomi media, intervensi kepentingan politik, hingga lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja pers.
Sisi lain, kebebasan pers tidak bisa lepaskan dari kualitas ekosistem media itu sendiri. Media yang tidak sehat secara ekonomi rentan terhadap tekanan, baik dari pemilik modal maupun kekuasaan. Karena itu, kita harus terus mendorong penguatan literasi pers, dialog dengan aparat penegak hukum, serta peningkatan kapasitas jurnalis di berbagai tingkat.
Stabilitas ekonomi media menegaskan tantangan lama yang belum terselesaikan: relasi tidak sehat antara pers dan kekuasaan.
Di banyak daerah, media masih bergantung pada belanja iklan pemerintah. Ketergantungan ini membuat independensi rapuh. Kritik bisa berujung pemutusan kerja sama. Akibatnya, sebagian media memilih aman, menjauh dari isu-isu sensitif seperti korupsi, lingkungan, konflik agraria, dan pelanggaran HAM.
Di ruang digital, tantangan semakin kompleks. Media sosial memberi ruang luas bagi kebebasan berekspresi, tetapi juga melahirkan disinformasi, buzzer politik, dan serangan terkoordinasi terhadap jurnalis kritis.
Serangan siber, doxing, hingga persekusi daring menjadi ancaman baru yang sering kali tidak ditangani serius oleh aparat penegak hukum. Negara lambat hadir ketika jurnalis diserang, tetapi cepat ketika kritik dianggap mengganggu kekuasaan.
Penegakan hukum terhadap pelanggar kebebasan pers masih lemah. Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis berhenti di tengah jalan, menguap seperti embun: tidak tuntas. Seperti kasus pembunuhan sekaligus pembakaran rumah wartawan di Sumatera Utara atas nama Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya—istri, anak juga seorang cucu—sempat terkatung.
Impunitas menjadi pesan buruk: menyerang pers (seperti) tidak berisiko. Akhirnya, tanpa keadilan, kebebasan pers hanya menjadi slogan tahunan yang muncul dan menjadi bahan obrolan di setiap wartawan ‘’ngumpul’’—di peringatan Hari Pers Nasional.
Namun, di tengah tekanan itu—masih ada optimisme—bahwa pers Indonesia belum kehilangan nyalinya sepenuhnya. Investigasi tetap lahir. Jurnalisme data berkembang. Media alternatif dan komunitas jurnalis independen terus mengisi ruang yang ditinggalkan media arus utama. Solidaritas antarjurnalis masih hidup, meski sering diuji. Ini menunjukkan bahwa kebebasan pers tidak hanya soal regulasi, tetapi soal keberanian kolektif menjaga etika dan fungsi kontrol sosial.
Catatan akhir tahun ini ingin menegaskan satu hal: kebebasan pers di Indonesia belum aman. Ia belum mati, walau jelas tidak baik-baik saja. Demokrasi tidak bisa bertahan dengan pers yang takut, tunduk, atau terkooptasi. Pers yang bebas semestinya bukan ancaman bagi negara, melainkan penyangga agar kekuasaan tidak melampaui batas.
Ke depan, tantangan tidak akan lebih ringan. Justru akan semakin berat di tengah kontestasi politik, kepentingan ekonomi besar, dan derasnya arus informasi dan teknologi.
Jika negara sungguh ingin menjaga demokrasi, maka perlindungan terhadap pers, penghormatan terhadap kerja jurnalistik, dan penghentian kriminalisasi bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban. Kebebasan pers bukan hadiah negara kepada pers. Ia adalah hak publik untuk mengetahui. Dan selama hak itu terus diperjuangkan, pers Indonesia masih punya harapan.*
Jakarta, 30 Desember 2025
Bandara Internasional Sukarno-Hatta