BULD DPD RI Gelar Uji Publik PDRD, SBAN Liow Diapresiasi Insan Pers dan Akademisi

Manado, Fajarmanado.com — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar Uji Publik atas Hasil Pemantauan dan Evaluasi terhadap Ranperda/Perda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Uji publik digelar oleh Pimpinan dan Anggota BULD, salah satu alat kelengkapan DPD RI ini di daerah pemilihan masing-masing pada masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 dalam rentang waktu tanggal 17 April-14 Mei 2023.

Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) sendiri menggelar Uji Sahih dalam bentuk FGD di Kantor DPD RI Perwakilan Sulut di Tikala Manado, Jumat (12/05/2023).

Acara yang berlangsung selang tiga jam, selang Pukul 09.00-12.00 Wita tersebut, tak hanya menghadirkan peserta dari jajaran Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) dan kabupaten/kota, tetapi juga dari unsur akademisi, tokoh masyarakat dan Insan Pers.

Ketua PWI Sulut Drs. Vocke Lontaan dan Ketua IWO Sulut Jane Rondonuwu, SSos didampingi Pengurus AJI Manado Maikel Pontolado memberikan apresiasi terhadap BULD.

Ia mengatakan FGD atau Uji Sahih BULD ini menunjukan DPD RI hadir sebagai wadah memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah di pusat.

Sementara dua akademisi Sulut, yakni Dosen Unsrat Manado Dr. Vecky Masinambow, SE,MSi dan Dosen Unima Tondano Dr. Goinpeace Tumbel, SSos, MAP menilai materi yang disajikan Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP terbilang substansi, menarik dan dipahami, karena didasari juga berbagai analisa, kajian, fakta dan data emprik di lapangan.

Dalam pemaparan materi, Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengatakan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai implimentasi dari UU HKPD dapat memunculkan persoalan yang berpengaruh signifikan terhadap kesejatian otonomi.

Persoalan itu, kata SBAN Liow, yakni melemahnya kemandirian fiskal daerah, ketimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan terjadinya potential loss pendapatan daerah.

Stefa Liow, sapaan akrab Senator Indonesia dari Provinsi Sulut ini mencatatkan pula beberapa hal yang masih menjadi persoalan.

Persoalan yang mesti diseriusi tersebut, yaitu penyesuaian Perda memerlukan aturan pelaksana turunan dari UU HKPD.

Selain itu, UU HKPD masih mendudukan daerah sebagai objek pengaturan PDRD, di mana daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak, namun sumber-sumbernya ditetapkan pemerintah pusat, dan isu resentralisasi melalui penyesuaian tarif dan evaluasi ranperda.

Dalam sesi pandangan dan pendapat, Kepala Bapemda Provinsi Sulut June Silangen, SE, MSi mengatakan pihaknya menempuh langkah-langkah antisipasi untuk kemungkinan terjadinya penurunan pendapatan daerah khusus di tahun 2024.

Terkait adanya perubahan skema bagi hasil PKB dan BBNKB, maka diusulkan perlu kajian lanjut supaya meminilisasi ketimbangan antara kabupaten/kota.

Sementara Kabag Peraturan Perundangan-Perundangan Kabupaten dan Kota Biro Hukum Setdaprov Sulut, Felix Lalombombuida, SH, MH mengatakan terus mendorong Kabupaten/Kota untuk secepatnya dan segera membahas dan menyelesaikan Perda PDRD karena mekanisme cukup panjang. Harus ada harmonisasi, konsultasi kepada Gubernur sampai Kemendagri RI dan Kementerian Keuangan RI.

UU HKPD, kata Felix memberikan batas waktu sampai bulan Februari 2024. Untuk itu, dirinya berharap agar Perda tersebut segera disahkan karena bulan September 2023 sudah masuk jadwal mulai pengajuan dan pembahasan KUA PPS dan RAPBD 2024.

Pandangan dan pendapat juga disampaikan Kabid PDRD Bapemda Kota Manado Richard Sem Rorong. Bahkan, ia menyebut saat ini terjadi penurunan 20% penerimaan parkir, dari 30% menjadi 10%. [**/heru]