BNNP Maluku Sita 250 Gram Shabu dan 100 Gram Tembakau Gorila Bersama 6 Tersangka

Ambon, Fajarmanado.com – BNNP Maluku ternyata berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah negeri para Raja Raja ini, baru-baru.

Tak kurang 250 gram shabu dan 100 gram tembakau gorila bersama enam orang tersangka berhasil diamankan.

Kepala BNNP Maluku M. Zainul Muttaqien mengatakan, pengungkapan dan penggalan peredaran gelap narkotika tersebut merupakan hasil joint operation BNNP Maluku dengan Polda Maluku, Kodam XVI Pattimura, Lanud Pattimura Ambon, Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Maluku, Kanwil Kemenkumham dan PT Angksa Pura I Ambon.

“Dari pengungkapan kasus ini, diamankan 6 tersangka yang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” katanya saat jumpa Pers di Gedung Keuangan Negara Lantai 5, Kamis (17/12/2020).

Sebelumnya, kata Muttaqiem, BNN juga telah berhasil mengungkap beberapa kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti, juga narkotika golongan I jenis tanaman tembakau gorila sebanyak 152 gram dan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 200 gram.

“Jadi jika ditotal dalam 1 bulan lebih selama pelaksanaan joint operation bersama tim gabungan ini, tim gabungan ini telah menggagalkan penyelundupan narkotika di Provinsi Maluku sebesar 1,5 miliar,” jelasnya.

Ia menegaskan, enggagalan peredaran narkoba yang berhasil diungkap ini bukan hasil kerja dari BNNP Maluku saja melainkan sinergitas dari semua tim gabungan.

Tentunya kita tidak berpuas diri sampai disini dan harapan kami agar tidak ada lagi peredaran narkotika di Provinsi Maluku, sehingga masyarakat Maluku bisa terbebas dari penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan masyarakat Maluku yang sadar, sehat dan bahagia tanpa narkoba” ujar Muttaqien.

Dalam pelaksanaan joint operation ini ada beberapa kasus yang ditangkap.

Yang pertama, penyelundupan narkotika jenis shabu-shabu pada hari Kamis, (12/11/2020) di gang masuk rutan II Ambon. Tersangka merupakan jaringan lokal dengan inisial RB alias RR dan RB alias E.

Barang bukti yang ada disita yaitu 6 paket narkotika golongan I jeni shabu, 3 unit handphone.

“Tersangka dikenakan 4 pasal dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, yang paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.

Yang kedua, penyelundupan 50 gram narkotika golongan 1 jenis shabu pada tanggal 18 November 2020 di gang masuk rutan dengan inisial SS alias E. Tersangka merupakan jaringan antar provinsi Jakarta-Maluku.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 paket narkoba jenis shabu, handphone dan 1 sepeda motor.

Tersangka dikenakan 2 pasal dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Yang ketiga, penyelundupan narkotika 200 gram di bandara oleh 2 tersangka.

Tim gabungan menangkap kedua tersangka dengan menggeledah dengan barang bukti yang ada padanya yang disembunyikan didalam badan dan juga didalam tas punggung, 1 buah KTP berinisial SR dan boarding pass pesawat tujuan Jakarta-Ambon, 1 amplop hasip rapid test dan 1 unit hadphone. Sedangkan tersangka yang lainnya berinisial HK.

Keduanya merupakan warga Ambon. “Kedua tersangka dikenakan 3 pasal dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Musttaqien.

“Sebelum penangkapan kasus-kasus tersebut, kami tim juga mengungkap kasus narkotika jenis tembakau gorila sebanyak 152 gram dan mengamankan 6 orang tersangka,” sambungnya.

Dari data BNN, lanjut dia, orang yang bisa diselamatkan dari narkoba sejak tahun 2019 sampai dengan bulan ini sebanyak 7.889 orang. Yang dipenjara total keseluruhan sebanyak 115.934 orang.

Sedangkan yang meninggal karena narkoba sebanyak 11.071 orang dibagi 365 hari yang artinya dalam sehari meninggal dunia karena narkoba sebanyak 30 orang.

“Mari kita sama-sama dukung intruksi presiden No.2 Tahun 2020 untuk kita laksanakan perencanaan aksi nasional untuk pencegahan peredaran narkotika di bumi raja-raja Provinsi Maluku ini”, imbaunya.

Penulis: Katie Mailoa