Aktivis Kristen Solidaritas Indonesia Mengecam Keras Pengrusakan Rumah Pendidikan Kristen

Manado, Fajarmando.com — Ketua Umum komunitas Aktivis Kristen Solidaritas Indonesia (AKSI), Herlin Lucky mengecam keras tindakan pengrusakan Rumah Doa dan tempat Pendidikan Siswa Kristen dari Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Sumatera Barat, Minggu, 27 Juli 2025.

Masih segar di ingatan, kasus pengrusakan tempat retreat Siswa Kristen di Sukabumi sebulan yang lalu, belum juga tuntas ditangani penegak hukum, kini terjadi lagi hal yang serupa.

Insiden itu terjadi saat 30 anak sedang belajar firman Tuhan di rumah doa dan tempat pembinaan iman dari siswa Kristen.

Sore itu, sekelompok massa datang melempari dengan batu dan kayu. Bahkan, memecahkan kaca, merusak bangunan. Lebih dari itu, menendang anak-anak sampai terluka parah! 2 bocah harus dibawa ke RS.

Anak kecil dianiaya

Peristiwa terjadi ketika rumah doa tersebut sedang digunakan untuk ibadah orang dewasa dan kegiatan pengajaran firman Tuhan untuk anak-anak.

Menurut keterangan Pendeta GKSI Anugerah Padang, Pdt. F. Dachi, MTh, sekelompok warga mendatangi lokasi dan menuntut agar kegiatan ibadah dihentikan.

Menyikapi insiden ini, Ketua Umum komunitas Aktivis Kristen Solidaritas Indonesia (AKSI) di Manado, Sulawesi Utara, Herlin Lucky angkat bicara.

Ia mengecam keras tindakan sekelompok warga ini. “Kami mengecam keras tindakan brutal yang tidak berprikemanusiaan ini. Ini sudah tindak pidana dan pelanggaran HAM berat, karena sampai anak – anak pun mereka bantai,” ujar Herlin.

Salah satu pelaku pengrusakan

Menurutnya, peristiwa seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi secara terus menerus sehingga menjadi budaya buruk bangsa Indonesia

“Pemerintahan pak Prabowo harus menindak tegas setiap aksi intoleransi yang terjadi. Tidak boleh ada pembiaran. Pembiaran yang terus menerus akan menciptakan budaya kekerasan di negara ini,” tegasnya.

“Kami berharap agar APH segera menangkap para pelakunya dan diproses sesuai hukum, jangan berhenti di mediasi saja, lanjutkan ke Pengadilan” sambung Herlin.

Kebebasan beragama, katanya, dijamin oleh konstitusi melalui
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

“Merujuk pada pasal ini, menunjukkan bahwa Indonesia mengakui dan menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negaranya,” ucapnya sambil mendesak pemerintah mengusut tuntas dan menindak para oknum pelaku intoleran di tanah air.

 

[tim]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *