FajarManado.News, Jakarta — Kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan 58,03 % dari total Dana Desa 2026 untuk menyokong implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai berisiko menggerus fungsi layanan dasar di desa atau level terbawah.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.7/2026 telah mengubah sifat Dana Desa secara fundamental.
Dana Desa yang selama ini bersifat lentur kini berubah menjadi sangat terfokus dan kaku akibat diarahkan untuk dukung program prioritas pemerintah pusat.
Pesoalannya, PMK 7/2026 yang diundangkan tanggal 12 Ferbuari 2026 ini, mewajibkan alokasi sebesar 58,03% atau setara Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa 2026 yang berjumlah Rp60,57 triliun untuk implementasi KDMP.
Konsekwensi logisnya, ruang gerak desa untuk program reguler lainnya menyusut drastis menjadi hanya sekitar Rp25 triliun.
“Ketika alokasi terkunci untuk KDMP, desa menghadapi risiko crowding-out atau penyingkiran terhadap kegiatan yang menjadi bantalan kerentanan,” ujar Syafruddin dalam analisis tertulisnya, dikutip Bisnis.com, Minggu, 15 Februari 2026.
Syafruddin memperingatkan bahwa pemangkasan porsi dana reguler dapat mengganggu fungsi stabilisasi sosial di desa.
Selama ini, menurut dia, Dana Desa berperan sebagai penyangga melalui program padat karya, pemeliharaan infrastruktur skala kecil, intervensi bencana, hingga dukungan layanan dasar.
Dengan porsi yang tersisa ‘hanya’ Rp25 triliun, lanjut dia, muncul kekhawatiran bahwa musyawarah desa tidak lagi memiliki kemandirian dalam merespons guncangan harga atau kebutuhan mendesak warga karena anggaran sudah terlanjur dikunci untuk kepentingan korporasi desa.
Dari sisi ekonomi kelembagaan, Syafruddin mengakui KDMP punya potensi positif dalam menurunkan biaya transaksi dan memperkuat posisi tawar petani melalui konsolidasi pasokan.
Kendati demikian, dia memberikan catatan tebal bahwa mandat anggaran jumbo tidak otomatis berbanding lurus dengan produktivitas.
“Dana besar tanpa model bisnis yang tajam menciptakan biaya tetap: angsuran pembangunan fisik, operasional, dan pengadaan yang terus berjalan saat arus kas belum stabil. Kondisi ini mudah melahirkan aset menganggur dan beban sosial ketika warga menilai proyek dari manfaat yang tidak hadir,” jelasnya.
Syafruddin juga menyoroti pagu insentif sebesar Rp1 triliun yang juga dikaitkan dengan kinerja KDMP. Menurutnya, ada risiko kepatuhan administratif semu di mana desa hanya sekadar mengejar angka serapan tanpa menyentuh esensi kesejahteraan.
Strategi Mitigasi Risiko Kegagalan
Untuk memitigasi risiko kegagalan, dia menyarankan empat desain dan tata kelola di tingkat desa.
Pertama, penerapan pembatasan sebelum belanja fisik. Artinya, desa diwajibkan menyusun studi kelayakan ringkas, proyeksi arus kas konservatif, peta pasar, dan standar operasional prosedur (SOP) sebelum mengeksekusi anggaran.
Kedua, pemerintah desa harus menetapkan batas bawah untuk layanan dasar dan perlindungan sosial di dalam APBDes, sehingga mandat KDMP tidak menghapus fungsi penahan guncangan bagi masyarakat miskin.
Ketiga, penerapan Indikator Kinerja Utama yang berbasis pada transaksi dan manfaat, seperti volume transaksi, margin kotor, perputaran persediaan, hingga selisih harga beli petani terhadap pasar lokal.
Keempat, transparansi informasi. Desa dituntut untuk membuka informasi terkait kontrak, vendor, Rencana Anggaran Biaya (RAB) ringkas, dan inventaris aset guna memutus ruang konflik kepentingan.
Syafruddin pun menyimpulkan, 2026 akan menjadi ujian sesungguhnya bagi tata kelola perdesaan di Indonesia.
Kebijakan baru pemerintah ini, menurutnya, bisa menjadi mesin transformasi apabila koperasi dikelola secara profesional, namun bisa menjadi beban sejarah jika hanya berakhir sebagai label program tanpa aktivitas ekonomi yang hidup.
“Tahun 2026 menjadi ujian: KDMP harus membuktikan diri sebagai alat produktivitas, bukan sekadar label program,” tutup Syafruddin.
[**heru]
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Risiko di Balik Kebijakan 58% Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih”.