Ratahan,Fajarmanado.com – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Minahasa Tenggara segera melakukan penindakan terhadap hewan liar, khususnya yang berpotensi menyebarkan penyakit rabies.
“Kami dalam waktu dekat akan turun ke masyarakat untuk melakukan penindakan hewan liar,” kata kepala dinas pertanian Elly Sangian melalui Kepala Bidang Peternakan Donald Lumingkewas kepada Fajarmanado.com di Ratahan, kamis (15/9/2017) kemarin.
Menurut Donald penindakan tersebut berupa penyitaan hewan peliharaan milik masyarakat yang belum divaksinasi atau didata pihaknya.
“Ini khusus untuk hewan yang belum dilakukan vaksinasi rabies, atau belum didata dan ditandai, maka kami akan melakukan penyitaan,” jelasnya.
Menurut Donald hal tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan rabies di Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Ini sebagai tindak lanjut dari Perda yang sudah sering disampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu tokoh masyarakat minahasa tenggara Semuel Montolalu,SH meminta agar masyarakat yang memiliki hewan peliharaan agar melakukan vaksinasi Rabies.
“Makanya kami mengimbau kepada semua masyarakat yang memiliki hewan peliharaan agar melakukan vaksinasi, apalagi vaksin yang diberi tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Lanjut montolalu bagi seluruh warga Masyarakat yang Ada di kabupaten Minahasa Tenggara yang remembers hewan peliharaan agar supaya buat tempat khusus atau di ikat.
“Bagi semua masyarakat minahasa tenggara yang memilihara hewan agar supaya membuat kandang khusus atau di ikat,” pungkas montolalu.
Penulis : Didi Gara