DPP APDESI
Mitra  

Diduga 18 Warga Mitra Dianiaya Oleh PT BAFM Kalteng

Ratahan, Fajarmanado.com – Bupati James Sumendap mendapat informasi ada 18 warga Minahasa Tenggara (Mitra) Silian dan Tombatu diperlakukan tidak layak saat bekerja di PT Berkah Alam Fajar Mas (BAFM) Kabupaten pulang pisau Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut informasi yang diterima bupati via telepon, 18 orang warga Mitra tersebut diperlakukan tidak layak, karena hanya diberi makan sekali sehari dan mendapat gaji hanya Rp450 ribu per bulan oleh PT BAFM yang bergerak pada perkebunan sawit tersebut.

“Saya mendapat informasi langsung dari pihak keluarga yang diduga menjadi korban oleh perusahaan sawit di Kalteng. Katanya mereka hanya diberi makan satu kali sehari dan gaji yang dijanjikan 4,5 juta sebulan, hanya diberi 450 ribu,” kata Sumendap.

Terkait hal tersebut, Sumendap langsung merespon dan akan langsung menerjunkan tim khusus, untuk melihat langsung keberadaan pekerja yang diduga diperlakukan tidak wajar. “Dalam dua hari ini saya akan mengutus tim untuk melihat apakah benar ada warga saya yang diperlakukan tidak layak,” ujarnya.

Lanjut Sumendap, dia telah menghubungi pemerintah setempat dan menanyakan keberadaan PT BAFM. “Saya telah menghubungi pemerintah setempat karena kebetulan saya kenal, menanyakan apakah PT BAFM ada di daerah Kalteng dan mereka mengiyakan keberadaan perusahaan tersebut. Dan pemerintah setempat sudah melakukan kontak dengan pihak perusahaan,” terangnya.

Lebih Lanjut Sumendap menegaskan, jika tim yang diturunkan mendapati 18 orang warga Mitra tersebut, benar telah diperlakukan tidak layak, maka perusahaan tersebut akan digugat. “Jika kejadiannya memang seperti yang diinformasikan kepada saya itu benar, maka pihak terkait akan kami gugat dan ini akan jadi masalah nasional,” tegas Sumendap.

Dirinya mengaku sebagai pemerintah wajib melindungi warganya dari tindakan yang tidak layak. “Saya wajib melindungi warga saya, karena itu merupakan kewajiban pemerintah. Untuk itu tim segera saya terjunkan ke lokasi dimana perusahaan itu berada,” tandasnya.

Sementara itu, diketahui PT BAFM merupakan satu dari 10 perusahan yang telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena melakukan pembakaran hutan dan lahan pada 2015 lalu.
(Geri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *