Airmadidi, Fajarmanado.com — Peringatan keras disampaikan Wakil Bupati Minahasa Utara (Wabup Minut) Ir Joppi Lengkong terkait hari libur perayaan Idul Fitri. Dikatakan Wabup Lengkong, cuti bersama sudah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah. Jadi tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Minut yang usai masa cuti bersama malah menambah libur.
“Ini wajib diingat ASN Minut, sesuai aturan yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo, mulai cuti bersama tanggal 23 Juni hingga 3 Juli 2017. Usai itu, semua ASN harus kembali melakukan aktivitas seperti biasa sebagai abdi negara melayani masyarakat. Jangan karena keasikan libur, malah lupa tugas sebagai ASN,” tutur Lengkong di Airmadidi, Rabu (21/6/2017).
Disinggung apakah akan ada sanksi tegas bagi ASN yang menambah masa libur, Lengkong dengan tegas menyerukan tentu itu ada dan akan diberikan sesuai dengan aturan yang ada.
“Semua ASN sudah harus kembali masuk pasca cuti bersama. Pada kegiatan apel perdana di bulan Juli, semua akan didata atau dilakukan pengecekan kehadiran. ASN yang tidak hadir namanya akan ditulis dan akan langsung diserahkan ke Bupati Vonnie A Panambunan. Untuk itu, saya meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi seluruh staf dan pegawainya pada saat apel perdana nanti,” terang Lengkong.
Lengkong juga menegaskan, untuk hari raya tidak berlaku bagi lembaga atau instansi yang tugasnya melayani masyarakat dalam hal ini Rumah Sakit, Posyandu, Puskesmas, dan Pustu.
“Tetap harus ada pelayanan, kasihan masyarakat yang sakit datang berobat tapi pegawainya tidak ada atau libur. Jadi tinggal bagaimana saja diatur, apakah akan dilakukan pergantian tugas atau bagaimana semua terserah, yang penting pelayanan kesehatan harus jalan,” ucap Lengkong.
Hal senada disampaikan Sekkab Minut Ir Jemmy Kuhu, tentu akan ada insentif tersendiri bagi tenaga kesehatan yang bekerja melayani pada saat masa libur nanti.
Penulis : Rusdiyanto Rantesalu
Editor : Herly Umbas