DPP APDESI

Ungkap Kasus Pemecah Ombak GTI ‘Seruduk’ Kejati dan BPKP Sulut

Manado, Fajarmanado.com – Proyek Pemecah Ombak di Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Proyek berbandrol 15 Milyar Rupiah ‘Terindikasi’ terjadi penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara dan telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut pada bulan September tahun 2016. Tapi sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

“Kehadiran kami untuk mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan sekaligus memberikan dukungan kepada pihak Kejati dalam mengungkap kasus Pemecah Ombak yang terindikasi telah terjadi Korupsi dan menyebabkann kerugian negara. Kejati jangan takut untuk mengungkap kasus ini, Korupsi jangan dibiarkan bertumbuh subur di Sulut,” tegas Alan Berty Lumempouw (ABL), Ketua Dewan Pembina Garda Tipidkor Indonesia (GTI) Sulut saat melakukan aksi damai di Kantor Kejati Sulut, Senin (25/9).

Aksi ‘‘Damai’ GTI Sulut yang dipimpin oleh ABL, Richard Sanger (Ketua GTI Sulut), Brayen Putra Ladjami (Sekretaris GTI Sulut), didampingi Andi Hayati dari Gerakan Anti Korupsi (GAK) Sulut, Chrisye Lengkong mewakili Masyarakat Adat Sulut, Stenly Lengkong mewakili Masyarakat Adat Minut dan Mahasiswa, meminta ketegasan pihak Penegak Hukum dalam hal ini Kejati Sulut. Pasalnya sudah setahun sejak dilaporkan tapi penangannya terkesan lambat. Padahal pihak Kejati bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut sudah beberapa kali turun lapangan, tapi sampai saat ini belum bisa mengungkap masalah Pemecah Ombak.

“Kami ingin transparansi dari Kejati Sulut, jangan takut mengungkap kebenaran…! Mari sama-sama kita ‘Basmi’ para Koruptor di Bumi Nyiur Melambai, uang rakyat untuk kepentingan rakyat bukan untuk para Koruptor..! Kami datang di sini untuk memberikan dukungan dalam bentuk surat demi penegakkan supremasi hukum di Sulut,” teriak pendemo.

Aspidsus Kejati Sulut Muhamad Rawi, SH, MH, yang menerima surat dukungan dari GTI Sulut berjanji akan mempercepat proses kasus Pemecah Ombak di Minut. “Kasus ini sementara berproses, sudah hampir rampung. Kami mohon kita semua bisa bersabar, Kejati tinggal menunggu hasil audit dari BPKP Sulut berapa kerugian negara dari proyek tersebut, yang pasti sudah ada tindakan melawan hukum dalam kasus ini,” jelas Rawi.

Para Pendemo saat Negosiasi dengan Perwakilan Kejati Sulut

Menariknya, sebelum diterima oleh perwakilan Kejati Sulut, sempat terjadi negosiasi antara pihak pendemo dengan Kejati Sulut di depan pagar masuk Kantor. Setelah terjadi adu argumen pada akhirnya para pendemo diijinkan masuk di halaman kantor Kejati Sulut. Usai menggelar aksi di Kantor Kejati Sulut, pendemo melanjutlan ke kantor BPKP Sulut untuk mempertanyakan berapa kerugian negara dari Proyek Pemecah Ombak di Minut. Para pendemo diterima oleh Kepala Perwakilan BPKP Sulut Kwinhatmaka, SE, MM.

“BPKP Sulut sependat dengan masyarakat dalam menentang korupsi di Sulut, kami sementara menghitung dengan teliti berapa jumlah kerugian negara, sebab jika sudah masuk dalam proses persidangan tidak keliru. Yang pasti sudah ada angkanya, jumlahnya nanti diserahkan ke pihak Kejati Sulut,” ungkap Kwinhatmaka. (Jones Mamitoho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *