Manado,Fajarmanado.com – Setelah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) selama 2 bulan atau 300 jam pelajaran, 62 guru asal kabupaten Minahasa Utara resmi mengantongi Nomor Register Kepala Sekolah (NRKS). Penamatan Diklat CKS yang dimotori Majelis Pendidikan Kristen Wiliayah (MPKW) Sulawesi Utara – Gorontalo ini, dilaksanakan di Aula SMA Eben Haezar, Teling Atas kota Manado, (3/2)
Ketua MPKW SulutGo Dr. Jourike J. Runtuwarouw, M.Pd dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan Diklat CKS ini diikuti oleh 158 guru dari beberapa daerah dan Minahasa Utara mencatatkan rekor sebagai peserta terbanyak dalam pelaksanan Diklat kali ini. Dari 73 peserta asal Minut, 7 peserta lolos seleksi berkas administrasi SimPKB namun tidak ikut Seleksi Substansi. 2 peserta tidak lolos seleksi substansi, sementara 64 peserta yang lolos seleksi substansi mengikuti Diklat selama 85 hari 300 jam pelajaran. Dari jumlah tersebut 1 peserta tidak lulus karena nilainya dibawah standart sehingga dari keseluruhan peserta asal Minut 63 peserta dinyatakan lulus dan mendapatkan NRKS
“Kami sangat mengapreseasi perhatian pemerintah kabupaten Minahasa Utara terhadap dunia pendidikan, buktinya dalam pelaksanaan Diklat kali ini, utusan Minut merupakan peserta tebanyak. Pelaksanaan Diklat ini kami harapkan dapat memberikan sumbangsih positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Sulawesi Utara.”terang Runtuwarouw.
Sementara Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam sambutannya yang dibacakan kepala dinas pendidikan Sulut dr. Grace Punuh M.Kes mengatakan, pelaksanaan diklat CKS ini sangat penting untuk mencetak calon kepala sekolah yang mempunyai kemampuan manajerial, terampil serta visioner dalam membangun dan meningkatkan kwalitas pendidikan di daerah masing – masing dan Sulut pada umumnya.
“Lulusan Diklat ini yang telah mengantongi nomor register kepala sekolah akan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi kepala sekolah di masing –masing kabupaten sebagaimana yang telah dilakukan saat ini oleh pemerintah provinsi.”kata Punuh.
Assiten I Bidang pemerintahan Pemkab Minahasa Utara dr. Jane Simons, M.Kes saat memberikan sambutan pada kesempatan itu, menyampaikan selamat kepada seluruh peserta Diklat khususnya guru asal Minut yang telah menyelesaikan pendidikan dan mengantongi NKRS. Ia berharap para guru ini akan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di bumi klabat.
“Selamat kepada seluru peserta Diklat yang telah dinyatakan lulus, ilmu yang diperoleh dalam selama pelaksanaan Diklat diharapkan dapat diimplementasikan di sekolah masing-masing.”tutur Simons.
Berikut 12 guru asal Minahasa Utara dari 63 yang dinyatakan lulus Diklat dan telah mengantongi nomor registrasi kepala sekolah sebagai syarat untuk menjadi kepala sekolah .
- Vivi Diane Worotitjan, S.Pd, M.Pd Kepsek SD Negeri Tatelu
- Christian Lasut, S.Th, M.Pd Kepsek SD Inpres Suwaan
- Kusminto Blongkod Guru SD Inpres Maen
- Nova Ketsy Reppi, S.Pd, M.Pd Guru SD Negeri Kawangkoan
- Femmy Kamu S.Pd M.Pd Guru SD Inpres Kawangkoan
- Fianne Feroline Kenap M.Pd SD Guru Inpres Airmadidi Bawah
- Suratman S.Pd MM Kepsek SD Inpres Maliambao
- Arlyne Nonie Runtukahu, S.Pd Guru SD Inpres I Airmadidi Atas
- Delfien Esther Rumagit, S.Pd Guru SD Inpres Kolongan
- Sjane Rositha Ngangi, S.Pd Guru SD Inpres Sukur
- Fany J Baso S.Pd Guru SD Inpres Karegesan
- Mina Mathilda Rumimpunu, S.Pd, MTh Kepsek SD Inpres Tatelu Rondor.
Tepisah, Kepala dinas pendidikan Minahasa Utara Olfy Kalengkongan saat diwawancarai mengatakan, seiring adanya perubahan regulasi maka pelaksanaan Diklat CKS tahun 2021 ini kali tekahir dilaksanakan, sebab tahun 2022 Diklat CKS diganti dengan Diklat guru penggerak yang masa pelaksanaannya lebih lama dibanding Diklat CKS ini.
“Jika tahun sebelumnya guru peserta diklat calon kepala sekolah mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), kini berubah menjadi Nomor Register Kepala Sekolah atau NRKS dan tahun ini ada perubahan lagi karena Diklat CKS sudah diganti dengan Diklat guru penggerak yang masa Diklatnya lebih lama atau bisa mencapai 6 bulan.”ujar Kalengkongan.(joel)