Airmadidi, Fajarmanado.com — Dinas Tenaga Kerja Minahasa Utara (Minut) telah memberikan batas waktu bagi 270 koperasi yang ada di daerah itu untuk segera melakukan sanggahan agar usaha tidak dibekukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Namun sampai dengan batas waktu yang diberikan, ternyata hanya 1 koperasi yang melakukan sanggahan dan sisanya sebanyak 269 koperasi terancam dibekukan.
Ini menyusul dengan keluarnya surat keputusan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor 114/KEP/M.KUKM.2/XII/2016 tentang pembubaran 270 koperasi yang ada di Minut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Minut Arnold Frederik mengatakan, banyaknya koperasi yang tidak melakukan sanggahan akan disampaikan ke Kementerian Koperasi. Pasalnya, sebagian koperasi tersebut tidak bisa langsung dibekukan karena masih memiliki hutang di bank.
“Kami sudah menyurati atau memberikan data ke Kementerian Koperasi terkait koperasi yang tidak aktif dan memiliki piutang di bank. Bagi koperasi yang tidak aktif dan tak memiliki hutang di bank, maka dengan sendirinya sudah gugur atau dibekukan,” jelas Frederik kepada Fajarmanado.com di Airmadidi, Senin (12/6/2017).
Diketahui, koperasi yang terancam akan dibubarkan ini, sudah tidak lagi pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi koperasi aktif kembali.
Disisi lain, dijelaskan Frederik, oleh Menkop meminta daerah untuk lebih memajukan koperasi, bukan dari jumlah koperasi tapi dari segi pengembangan produk. Hal ini mengingat Indonesia merupakan negara tujuan wisatawan asing sehingga produk koperasi harus lebih dikembangkan.
“Pemerintah pusat menekan arah pengembangan koperasi adalah kualitas koperasi bukan kuantitas atau jumlah koperasi serta jumlah anggota. Dibahas juga tentang bagaimana mendorong UMKM dalam mengantisipasi pengembangan pariwisata, terutama dalam peningkatan kualitas produk,” ungkap Frederik.
Penulis : Rusdiyanto Rantesalu