Perlu Pengawasan Mendalam, Dandes Minut Rawan Dikorupsi

Perlu Pengawasan Mendalam, Dandes Minut Rawan Dikorupsi
HUSEIN Tuahuns
Airmadidi, Fajarmanado.com — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Masyarakat Minahasa Utara (Forpmitra) Husein Tuahuns, Jumat (5/5/2017) mengenaskan, agar penyaluran Dana Desa (Dandes) tahun 2017 perlu dilakukan pengawasan yang mendalam.

“Sebentar lagi Dandes tersebut akan mulai direalisasikan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minut wajib hukumnya melakukan pengawasan mendalam,” tutur Tuahuns.

Pernyataan Tuahuns sangat beralasan. Pasalnya, penyaluran Dandes sangat besar untuk setiap desa yakni Rp96,8 miliar, dan ini sangat rawan.

“Rp96,8 miliar itu nantinya dibagikan kepada 125 desa dengan jatah masing-masing Rp700 juta sampai Rp1 miliar. Jadi sangat besar mungkin dengan kondisi seperti ini bisa terjadi kecurangan atau korupsi di desa jika tidak diawasi,” terang Tuahuns.

Menghindari yang tidak diinginkan, Tuahuns mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut melakukan pemantauan Dandes tersebut. Karena sekali lagi sangat rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami saat ini sudah membentuk tim 9 untuk melakukan pengawasan penyaluran Dandes ini. Tak satu pun yang akan luput dari pemantauan kami saat penyaluran,” tegas Tuahuns.

Sementara itu, Ketua Dewan Kabupaten (Dekab) Minut Berty Kapojos mengatakan, pihaknya sejak dari awal sudah menekankan akan mengawal ketat penyaluran Dandes tersebut, karena fungsi dari pada dewan melakukan pengawasan kepada pemerintah, sehingga penggunaan Dandes, harus sesuai dan bisa dipertanggung jawabkan nanti.

“Pengawasan ini dilakukan tidak lain untuk mengingatkan aparat desa atau Hukum tua (Kumtua) agar mempergunakan Dandes sesuai dengan peruntukkannya,” tandas Kapojos.

Masih menurut Kapojos, jangan lagi ada Kumtua gara-gara Dandes harus berurusan dengan aparat kepolisian. Karena, sesuai dengan pernyataan Bupati Minut Vonnie A Panambunan, bahwa dalam pemerintahannya, tidak akan ada Kumtua yang berurusan dengan aparat terkait Dandes tersebut.

“Untuk kesekian kalinya, bagi para Kumtua agar betul-betul memanfaatkan Dandes tersebut. Jangan pula terjadi Dandes malah dibelikan mobil untuk kepentingan Kumtua, karena itu sangat menyalahi aturan. Pakailah selalu pedoman untuk memberikan pelayanan ke masyarakat dengan Dandes agar kesejahteraan di desa bisa berjalan dengan baik,” tutup Kapojos.

(udi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *