Airmadidi,fajarmanado.com – Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanganan Covid 19 di kabupaten Minahasa Utara akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), melaui sidang paripurna DPRD Minahasa Utara yang digelar, Senin (10/5) diruang sidang DPRD.
Ketua Pansus Ranperda Covid 19 DPRD Minahasa Utara Paultje Sundah menegaskan, Perda tersebut dilahirkan sebagai upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Selain itu, juga menjadi payung hukum dalam mengambil langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Minahasa Utara.
“Ranperda ini sudah melalui kajian dan pembahasan yang mendalam oleh Pansus guna penanganan Covid 19 di Minahasa Utara sekaligus sanksi hukum bagi pelanggar Protokol Kesehatan atau Protkes ,”kata Sundah.
Sementara itu, Ketua DPRD Minahasa Utara Denny Kamlon Lolong mengatakan, Perda penanganan Covid 19 ini merupakan produk hukum akan langsung diterapkan oleh pemerintah kabupaten, untuk itu pihaknya mengingatkan agar pemerintah segera menyosialisasikan Perda tersebut ke masyarakat. Sosialisasi hendaknya dilakukan secara masif karena penerapannya harus disegerakan di tengah wabah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
“Saat ini tugas pemerintah kabupaten untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat. Ini harus disegerakan agar Perda ini bisa langsung diterapkan kepada pelanggar.”kata Delon sapaan akrabnya.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda yang di dampingi wakil Bupati Kevin William Lotulung mengapreseasi kinerja DPRD yang dalam hal ini Tim Pansus yang telah bekerja maskima dalam menghasilkan produk hukum penanganan Covid 19 di Minahasa Utara. Ini akan menjadi acuan sekaligus payung hukum bagi pemerintah dalam menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar Protkes.
“Jika selama ini dasar pemberian sanksi hanya dari kepolisian, kini pemerintah sudah memiliki payung hukum yang jelas dalam menindak pelaku pelanggar protokol kesehatan. Ini sangat penting dalam memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus upaya pemerintah dalam menekan bahkan memberantas wabah Covid 19 di Minahasa Utara.”kata Joune Ganda.
Ia menambahkan, saat ini yang terkonfirmasi positif di Minahasa Utara masih dinamis dan trendnya naik, apalagi dalam waktu dekat akan menghadapi lebaran sehingga perlu adanya penerapapan protokol kesehatan yang ketat.(Joel)