Airmadidi,Fajarmanado.com – Kepala dinas pendidikan Minahasa Utara Drs. Aldrin Posumah M.Si keluarkan surat edaran No. 800/Disdik/157/II/2023 tentang penguatan transisi pendidikan anak usia dini ke sekolah dasar kelas awal untuk menindak lanjuti surat edaran Dirjen pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendididikan menengah no. 0759/C/HK.04.01/2023.
Aldrin Posumah mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan guna penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal untuk memastikan pihak sekolah agar dalam penerimaan peserta didik baru untuk SD, tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes lain sesuai dengan PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dan Permen Dikbud no. 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak – Kanak (TK), sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.
“Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru, dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang – undangan yang mengatur pada pengenalan lingkungan sekolah,”kata Posumah yang tertuang dalam poin 2 surat edaran tersebut.
Sementara dalam poin ketiga, selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru khusus SD dalam rentang waktu 2 minggu pertama pada tahun ajaran baru perlu melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya, merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesment awal.
Melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses melalui tautan laman s.id/transispaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd, serta menggunakan hasil asesmen awal sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.
Dalam surat edaran tersebut di poin 4, memuat tentang pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 SD.
Sedangkan pada poin 5 menjelaskan satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun 2023/2024 dapat menerapkan sebagaimana ketentuan dalam surat edaran.(***)