Pencairan BHPR Dipastikan Bulan ini

Petrus Defni Macarau (Kaban Keuangan Minut)

Airmadidi,Fajarmanado.com – Setelah menyelesaikan pembayaran Siltap, kini Badan Keuangan Minahasa Utara akan merealisasikan pembayaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) di sejumlah desa yang realisasi pajaknya memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan Bupati.

Kepala badan keuangan Minahasa Utara Petrus Defni Macarau menuturkan, pencairan BHPR akan dibayarkan bulan ini. Realisasi dana bagi hasil tersebut saat ini tinggal menunggu permintaan dari dinas sosial dan PMD.

“Pembayarannya akan kami realisasikan dalam waktu dekat ini, jika sudah ada permintaan dari dinas sosial dan PMD, pembayarannya akan segera kami proses.”kata Macarau, Sabtu (6/2).

Macarau menjelaskan, dalam penyaluran dana BHPR ini tidak semua desa akan menerima bagi hasil pajak. Sesuai dengan peraturan bupati, desa yang akan menerima BHPR hanyalah desa yang lunas pajak 100 persen dan yang realisasi pajaknya diatas 50 persen.

“Kita akan bayarkan BPRH ini proporsional sebagaimana yang diatur dalam peraturan bupati. Yang realisasi pajaknya 100 persen akan diberikan bagi hasil pajaknya juga 100 persen, sementara yang di atas 50 persen, ada hitungannya sesuai dengan Perbup.”terang Macarau.

Realisasi sejumlah piutang tahun 2020 yang secara perlahan namun pasti telah dibayarkan badan keuangan diawal tahun ini menunjukan komitmennya terhadap janji yang disampaikan kepada perangkat desa dan THL diakhir tahun lalu.

Penyelesaian semua piutang jelang pelantikan oleh badan keuagan yang digawangi Petrus Defni Macarauw ini, merupakan upaya agar Bupati Joune Ganda dan wakil bupati Kevin William Lotulung setelah dilantik nanti akan lebih fokus mengurus pemerintahan dan tidak disibukan dengan persoalan desa dan THL. Selain merealisasikan BHPR, Alokasi Dana Desa (ADD) juga akan direalisasikan dalam waktu dekat.(Joel)