DPP APDESI

Pemilik Ranmor Dihimbau Manfaatkan Tax Amnesty Pajak

Airmadidi,Fajarmanado.com – Kepala bidang sengketa pajak UPT Samsat Minahasa Utara, Frangklyn Rompas menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan tax amnesty pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor) hingga 15 Desember 2017. Tax amnesty ini menurutnya untuk mendorong wajib pajak melunasi hutang pajak kendaraan bermotor.

“Tax amnesty ini dimulai 12 September hingga Desember 2017. Dimana pemerintah provinsi Sulawesi Utara telah memberlakukan pengampunan pajak bagi kendaraan yang memiliki tunggakkan pajak. Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat khususnya yang masih menunggak pajak.”ujar Rompas, Selasa (19/9).

Rompas menjelaskan, pengampunan pajak ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulut Nomor 42 Tahun 2017 tentang tata cara dan besarnya pemberian keringanan, pengurangan pokok serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Pengampunan pajak hanya berlaku untuk tahun ke 2 sampai tahun ke 5 yang besaran potongannya 50 persen sampai – 100 persen.

“Amnesty ini juga menggratiskan biaya mutasi kendaraan dari luar Sulut serta potongan 50 persen untuk Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor.”jelasnya.

Ia mencontohkan masyarakat yang menunggak pajak sejak tahun 2012, dimana untuk tunggakan pajak tahun 2012-2013 gratis, sementara pajak tahun 2013-2014 mendapatkan discount 80 persen, dan pajak tahun 2014-2015 mendapatkan potongan 70 persen. Untuk pajak tahun 2015-2016 discount 60 persen dan pajak tahun 2016-2017 mendapat discount 50 persen dari total pajak, sedangkan pajak tahun 2017-2018 atau tahun berjalan tidak mendapatkan potongan dan harus dibayar ful.

Rompas menambahkan, untuk pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online diseluruh kantor bank SukutGo yang tersebar diwilayah Sulut dan Gorontalo.

Penulis : Joel Polutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *