Likbar,Fajarmanado.com – Pemerintah Desa Gangga Dua, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 29 Keluarga Penerima Manfaat pada Selasa 1 Juli 2025.
Bantuan ini merupakan penyaluran untuk periode Januari hingga Juni tahun 2025. Kegiatan berlangsung di gedung serbaguna Desa Gangga Dua dan dihadiri oleh Hukum Tua Phiniel A. Sembiring, S.Kel. Pemerintah Desa, BPD serta seluruh Keluarga Penerima Manfaat.
Dalam sambutannya, hukum tua desa Gangga Dua Phiniel A. Sembiring, S.Kel menyampaikan bahwa program BLT-DD bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu dan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar warga desa.
“Penyaluran kali ini untuk enam Bulan sekaligus, yakni bulan Januari hingga Juni 2025. Setiap keluarga menerima Rp. 300.000 per bulah dengan total Rp. 1.800.000 per keluarga penerima manfaat,” jelas Sembiring.
Sembiring menambahkan, sebanyak 29 orang yang telah terdata dan diverifikasi sesuai kriteria berhak menerima bantuan ini. Penyaluran dilakukan secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Saya berharap, bantuan ini dapat digunakan sebaik mungkin untuk keperluan pokok dan mendesak keluarga penerima. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk terus menjaga semangat gotong royong dan mendukung pembangunan desa ke depan.”pungkas Sembiring.