Airmadidi, Fajarmanado.com — Potensi pajak di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) masih belum tergarap optimal. Kepala Badan Keuangan Minut Robby Parengkuan SH mengakui berdasarkan pantauan lapangan dan kajian yang dilakukan, potensi pajak daerah ini belum sepenuhnya dimaksimalkan.
“Berdasarkan kondisi ril di lapangan, maka Pemkab Minut segera mervisi Peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah. Karena Perda Nomor 4 Tahun 2015 yang dijadikan acuan selama ini ternyata belum menyentuh atau merangkul semua potensi yang bisa dikenai pajak di daerah ini,” Parengkuan kepada Fajarmanado.com di Airmadidi, Rabu (05/07/2017), petang.
Parengkuan mengatakan, selain itu ada sejumlah aspirasi dan keluhan masyarakat soal pengenaan pajak yang dinilai terlalu tinggi, terutama pajak batuan non logam. “Kami juga sudah studi banding ke beberapa daerah, untuk pajak batuan non logam, ternyata memang di Minut terlalu tinggi,” ungkapnya.
Ia mengharapkan, revisi Perda dapat memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak. “Sejumlah item pajak yang bakal direvisi antara lain pajak bebatuan dan mineral bukan logam atau galian C yang memang dinilai terlalu tinggi. Tapi ada juga pajak lainnya yang perlu dinaikkan seperti pajak hiburan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelasnya.
Selain itu menurut Parengkuan, ada berbagai sektor saat ini yang perlu dikenai pajak, seperti Water Park ataupun sejenisnya yang bisa digali pendapatannya untuk daerah.
Parengkuan juga mengungkapkan, saat ini ada beberapa sumber pajak yang cukup besar sudah ditarik provinsi. Contohnya, pajak air permukaan untuk perusahaan PT Tirta Investama yang memroduksi air meneral.
Penulis : Rusdiyanto Rantesalu
Editor : Herly Umbas