Airmadidi, Fajarmanado.com – Polres Minut berhasil lakukan Operasi Tangkap Tangan pungutan liar (Pungli) MR, oknum PNS Dinas Pendidikan (Dikdik) Minut. Namun, Kadisdik Diknas dr Lilly Lengkong menyebutkan, dana itu adalah uang jasa.
OTT Polres di markas organisasi perangkat daerah (OPD) Diknas Minut, Senin (20/03) kemarin, berhasil menyita dan mengamankan barang bukti, uang tunai Rp 600.000.
Uang tersebut merupakan akumulasi dari ‘kewajiban’ yang dikumpulkan tersangka MR dari 53 guru SD, SMP dan SMA di Airmadidi dengan alasan penerbitan formulir A2 Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan para guru. Setiap guru menyetor minimal Rp 20 ribu.
“Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 600 ribu rupiah serta daftar nama guru pemberi,” jelas Kapolres Minut AKBP Eko Irianto SIK kepada wartawan di Airmadidi, Selasa (21/03).
Di daftar setoran uang tersebut sudah dibuat pihak Diknas Minut lengkap dengan Nomor Induk Pegawai para guru yang tertera bersama besaran uang. Sedangkan nomenklatur jelas tertulis pemberian pengurusan A2 pajak.
“Saya sudah laporkan ke bupati, dan beliau mendukung proses hukumnya,” tutur Kapolres Irianto.
Namun Kadisdik Minut dr Lilly Lengkong buru-buru dibantah jika kegiatan itu merupakan aksi Pungli. Bahkan, dengan lantang ia menegaskan, tidak ada OTT di wilayah kerjanya dinas pendidikan Minut.
Lengkong berkelit, oknum MR hanya menerima titipan uang guru-guru untuk diberikan kepada PT yang juga merupakan ASN di Dinas Pendidikan Minut.
“Guru-guru yang minta tolong mengisi formulir SPT pajak. Apakah itu namanya pungli, itu kan jual jasa,” tandas Lengkong sembari mengaku pengisian formulir pajak tidak masuk dalam program kerja Dinas Pendidikan.
“Kecuali kalau penerbitkan formulir A2 SPT pajak adalah tugas dari ASN lalu ASN bersangkutan meminta uang, itu baru namanya pungutan liar,” kata Lengkong.
(ton)