Airmadidi,Fajarmanado.com – Terhitung 26 September sampai 5 Desember 2020, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) memasuki tahapan kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut menghimbau agar partai politik dapat membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK), salah satunya berupa baliho calon dan bendera partai.
Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail SH mengatakan, APK calon bupati dan wakil bupati yang terpasang harus dari KPU bukan dari Parpol atau pasangan calon. Sebab dalam pemasangan APK harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan KPU. Contohnya untuk baliho sudah ditetapkan ukuran dan materi yang sesuai dengan standart KPU.
“Ada APK yang nanti akan disiapkan KPU. Jadi dihimbau kepada LO untuk menurunkan baliho dan bendera yang sudah terpasang,” ujar, Jumat (25/9).
Lebih lanjut koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut ini menuturkan bahwa Bawaslu bekerja sama dengan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan segera membersihkan APK jika tidak dibersihkan oleh parpol.
“Saya harap seluruh peserta Pilkada bertanggung jawab membersihkan alat-alat peraga yang mereka pasang, sebelum ditertibkan,” tutup Rahman.
Penulis : Joel Polutu