Airmadidi,Fajarmanado.com – Hukum tua desa Lumpias Nixon Mentang bersama tiga perangkat desa, Selasa (16/3) mendatangi Polres Minahasa Utara untuk melaporkan Desmon Tewu bersama 9 rekannnya terkait dugaan pencemaran nama baik. Saat mengajukan laporan dibagian SPKT, Nixon Mentang membawa sejumlah bukti saksi untuk menguatkan laporannya tersebut.
Nixon mentang mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Desmon Tewu Cs tidak bisa ditolelir lagi, pasalnya semua tudingan terkait penyimpangan anggaran di desa serta perbuatan amoral yang disampaikan Desmon Tewu melalui poster saat menggelar aksi di kantor hukum tua sangat tidak mendasar.
“Kita serahkan saja ke aparat kepolisian. Saya berharap laporan yang saya ajukan bisa segera diproses agar siapa yang benar dan salah dalam persoalan ini bisa terungkap. Yang pasti jika benar apa yang dituduhkan kepada saya tentu saya siap dengan segala konsekwensinya, namun sebaliknya jika yang dituduhkan ke saya tidak benar, tentu oknum tersebut harus bertanggung jawab dihadapan hukum,”tegas Mendatang.
Ia menambahkan, tudingan seperti ini banyak menimpa para hukum tua di Minahasa Utara dan umumnya dilakukan oleh pihak yang tidak senang dengan pemerintah desa, untuk itu tujuan dirinya melaporkan masalah ini agar bisa menjadi contoh dan pelajaran bagi siapapun agar tidak menyebarkan informasi atau menuding orang tanpa memiliki bukti.
“Tidak sedikit hukum tua di Minahasa Utara yang pernah mengalami hal seperti ini, bahkan banyak hukum tua yang dipanggil hearing oleh DPRD maupun aparat hukum untuk dimintai keterangan terkait laporan yang dilayangkan masyarakat tanpa dasar yang jelas. Dengan menempuh jalur hukum ini semua akan jelas siapa yang benar dan siapa yang salah.”lugasnya.
Berdasarkan informasi dari SPKT Polres Minahasa Utara, laporan yang dilayangkan Nikson Mentang akan serahkan ke Reskrim untuk kemudian diproses lebih lanjut.”Berkas laporan saudara Nixon Mentang selaku hukum tua desa Lumpias, akan diserahkan ke reskrim untuk diproses.”tutur petugas SPKT.(Joel)