Airmadidi,Fajarmanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa Utara (Minut), mengembalikan dokumen pendaftaran partai Perindo karena data keanggotaan yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Minut tidak sama dengan data yang ada dalam Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
Ketua KPU Minut, Julius Randang mengatakan, berkas pendaftar yang diajukan partai Perindo Minut dikembalikan karena sesuai data Sipol KPU RI, jumlah anggota Perindo Minut yang didaftarkan DPP Perindo ke KPU RI tidak sama. Jumlah anggota yang diajukan Perindo Minut sebanyak 751 anggota, sedangkan data Sipol KPU RI anggota Perindo Minut berjumlah 773 anggota.
“Untuk verifikasi data anggota kita harus mengacu pada Sipol KPU RI, jika datanya tidak singkron maka berkas pendaftaran harus dikembalikan untuk dilengkapi. Perindo Minut sudah kami verifikasi dan data anggota yang diajukan DPD Perindo Minut terdapat selisih 22 anggota dengan data Sipol KPU RI, jadi berkasnya kami kembalikan untuk dilengkapi.”terang Randang, Senin (9/10) dikantor KPU Minut.
Randang menambahkan, sejak dibuka pendaftaran Partai Politik (Parpol) tanggal 3 Oktober lalu, partai Perindo merupakan partai pertama yang mendaftar di KPU Minut. Pihaknya menghimbau kepada pimpanan Parpol calon peserta Pemilu 2019 di Minut untuk segera mendaftarkan partainya sebelum batas akhir pendaftaran tanggal 16 oktober 2017.
Terpisah, ketua DPD Perindo Minut, Nansi Worung ketika dikonfirmasi usai melakukan pendaftaran di KPU mengatakan, partai Perindo seluruh Indonesia diinstruksikan untuk mendaftar serentak, Senin (9/10). Persoalan berkasnya dikembalikan karena terdapat selisih jumlah anggota menurutnya hanya masalah teknis yang akan diselesaikan dalam waktu dekat ini.
“KTP dan kartu anggota partai Perindo Minut ada seribu lebih di sekretariat Perindo, jadi selisih jumlah ini akan segera kita selesaikan satu atau dua hari ini, yang pasti partai Perindo Minut telah siap mengikuti pesta demokrasi tahun 2019 mendatang.”ungkap Worung.
Penulis : Joel Polutu