Airmadidi,Fajarmanado.com – Keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) di desa Mapanget tepatnya dilokasi perumahan Mapanget griya III mendapat sorotan masyarakat. Selain keberadaan tower yang dekat dengan pemukiman warga, ijin menara tersebut sudah kadaluwarsa, untuk itu warga mendesak agar pemerintah segera melakukan tindakan untuk menertibkan menara tersebut.
Hal ini mengundang perhatian anggota DPRD Minahasa Utara, Edwin Nelwan. Politisi partai Golkar ini mendesak agar dinas terkait segera melakukan tindakan untuk menertibkan pengoprasian menara tersebut karena izin pengoprasiannya sudah berakhir sejak Oktober 2017 lalu. Selain itu, keberadaan menara ini sangat mengganggu dan meresahkan warga sekitar dan bahkan ada warga diradius menara yang rela menjual rumahnya karena takut terkena dampak dari menara tersebut.
“Izin menara itu jangan lagi diperpanjang dan menara tersebut harus segera dibongkar. Memang saat ini kita membutuhkan menara BTS untuk kelancaran komunikasi via ponsel, namun bukan berarti kita mengabaikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Masih banyak tempat yang strategis yang bisa dijadikan lokasi pembangunan menara BTS, bukan seperti ini ditengah pemukiman warga.”terang Nelwan.
Nelwan menambahkan, izin pendirian menara di perumahan Mapanget griya III ini diperoleh melalui jalur tol atau tidak mengkuti prosedur pengurusan izin sebagaimana mestinya. Pasalnya, menara yang dibangun 29 Oktober 2014 silam tersebut tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup serta Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) dati dinas tataruang, padahal keduanya merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan IMB pendirian menara BTS.
“Menara BTS ini selain konstruksinya yang rawan, juga mempunyai medan elektromagnet yang dapat menurunkan sistem kekebalan tubuh bagi warga yang berada diradius tertentu, untuk itu tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak menindak atau membongkar menara BTS tersebut.
Penulis : Joel Polutu