DPP APDESI

Hukum Tua Desa Naen I Bantah Potong Gaji Perangkat Desa

Masye Soeroegalang (Hukum Tua Naen 1)

Airmadidi, Fajarmanado.com – Hukum Tua (Kumtua) Desa Naen Satu, Masye Soeroegalang membantah potong gaji perankat desa.

Masye menegaskan hal tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait hasil hearing  dengan komisi I DPRD Minahasa Utara, Selasa (2/2/2021) lalu bersama camat Wori dan mantan perangkat desa Naen Satu yang dipecatnya karena tidak maksimal dalam menjalankan tugas.

Masye menjelaskan, pemberian gaji kepada staf perangkat desa bukan potongan melainkan inisiatif dari seluruh perangkat desa. Kesepakatan tersebut dibuat setelah melalui proses musyawarah bersama BPD dan kemudian dikonsultasikan kepada camat dan Dinas Sosial PMD Minut.

Untuk itu Masye membantah memotong gaji perangkat desa karena memang atas kesepakatan seluruh perangkat, termasuk mantan Kaur Kesra Vicktor Dalantang yang mengadukan masalah ini ke DPRD.

“Bagaimana dikatakan potongan sementara pemberian gaji kepada wakil kepala jaga atas inisiatif seluruh kepala jaga. Hal ini dilakukan karena wakil kepala jaga sangat dibutuhkan untuk membantu tugas mereka. Selain itu, meski sudah ada kesepakatan bersama, hal ini saya konsultasikan dengan camat dan Dinsos,” kata Masye, Rabu (3/2/2021) saat mendatangi kantor DPRD Minut.

Lebih lanjut ia mengatakan, soal ketidakhadirannya dalam pelaksanaan hearing bukan karena cuaca, tapi undangan hearing baru disampaikan camat pukul 14.00, sementara untuk mendatangi kantor DPRD butuh sekira 3 jam sehingga tidak memungkinkan lagi untuk memenuhi undangan hearing tersebut.

“Kami sangat berkeinginan untuk memenuhi undangan komisi I, tapi undangan baru disampaikan jam 2 siang oleh camat sementara kami harus menyebrang lautan,” terangnya.

Ia menambahkan, mantan Kaur Kesra Vicktor Dalantang diberhentikan karena tidak berdomisili di desa sehingga tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, ia juga sempat mengumpulkan orang di pos jaga untuk mengkonsumis miras saat mendapatkan giliran jaga.

“Ada hal yang aneh dengan keberatan yang diajukan oleh mantan Kaur Kesra ke DPRD, dimana staf yang diangkatnya tidak lain adalah anaknya sendiri sehingga gajinya yang disisihkan tersebut untuk membayar gaji kepada anaknya.”pungkas Masye.(Joel)