DPP APDESI

Hore …!!! Diknas Minut Cairkan TSG Triwulan 2, Agustus Ini

Kabid PPTK Diknas Minut, Rini Paulus

Airmadidi,Fajarmanado.com – Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) triwulan dua akan dicairkan kepada 1.171 guru mulai akhir agustus hingga awal september mendatang. Proses penyaluran tunjangan sertifikasi guru tersebut, saat ini dalam tahap verifikasi berkas.

Hal ini dikatakan kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Minut, dr.Lily Lengkong melalui Kepala bidang pembinaan pendidikan dan tenaga kependidikan, Rini Paulus. Saat ditemui, kamis (10/8) diruang kerjanya, Rini menjamin bahwa penyaluran sertifikasi triwulan II ini tidak akan mengalami kendala karena, seluruh guru sertifikasi sudah mengantongi SK dari kementrian pendidikan nasional.

“Total anggaran untuk penyaluran sertifikasi ini sebesar Rp12,3 miliar lebih. Untuk triwulan dua penyalurannya tidak akan molor karena semua guru sertifikasi sudah mengantongi SK. Kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan berkas selesai, langsung kita proses pencairannya ke bagian keuangan.”terang Rini.

Rini menjelaskan, guru sertifikasi harus memenuhi beberapa persyaratan yang diberlakukan Kementerian Pendidikan, salah satunya jumlah jam wajib mengajar, untuk itu dalam pembayaran tunjangan sertifikasi guru tidak sama dengan pembayaran tunjangan lain, dimana para guru sertifikasi bisa saja tidak dibayarkan tunjangannya apabila jumlah jam mengajarnya tidak mencapai 24 jam dalam seminggu.

“Pemenuhan jam mengajar merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi para guru sertifikasi, jika jumlah jam mengajar tidak memenuhi ketentuan, tunjangan sertifikasinya terancam tidak dibayarkan.”terangnya.

Berdasarkan ketentuan UU dan peraturan menteri, penyaluran sertifikasi guru butuh pemeriksaan yang ketat, khususnya jam mengajar guru. Hal ini yang banyak menyita waktu panitia sertifikasi guru dalam melakukan verifikasi berkas sebelum diajukan permintaan pembayaran tunjangan sertifikasi dibagian keuangan

“memang benar dananya sudah ada, namun tidak serta merta dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing – masing guru, kita harus memeriksa jam mengajar guru selama tiga bulan apakah sesuai ketentuan atau tidak “kuncinya.

Penulis : Joel Polutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *