DPP APDESI
Minut  

Ganti Rugi Lahan, Warga Kema Minta Pertolongan Bupati Minut

Ganti Rugi Lahan, Warga Kema Minta Pertolongan Bupati Minut
SEJUMLAH warga Kema yang mendatangi kantor Bupati berharap bisa bertemu dengan Vonni Panambunan menyampaikan keluhan mereka.(foto: udi)
Airmadidi, Fajarmanado.com — Sejumlah warga Kema merasa sangat kesal dengan janji Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Pasalnya, sudah memasuki masa tiga tahun, mereka belum juga menerima dana ganti rugi lahan untuk pembangunan proyek jalan lingkar Selatan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), penghubung Kema dan Minahasa Tenggara (Mitra).

“Ini sudah tiga tahun berlalu, namun belum ada tindaklanjut sampai saat ini oleh pemerintah maupun Balai Jalan,” ungkap Emon Nuah warga Desa Kema III Kecamatan Kema.

Sementara itu, anggota Dewan kabupaten Minut Stendy Rondonuwu mengatakan jika masalah ganti rugi lahan ini sudah pernah dibicarakan pihak Dekab Minut saat dirinya masih duduk di Komisi II Dekab Minut.

“Kami sudah pernah membahas pembangunan jalan nasional ini dengan warga beberapa tahun lalu, namun terganjal dengan tidak ada anggaran yang tertata,” terang Rondonuwu kepada wartawan  di Airmadidi Kamis (18/5/2017).

Ketua DPD Barisan Garuda Indonesia Sulut Joppy Ibrahim Wawoh SE pun membenarkan jika pembangunan jalan lingkar Selatan ini bermasalah dengan ganti rugi lahan kepada 13 warga Kema. “Ini sudah menggantung selama 3 tahun. Untuk itu kami bersama warga melarang adanya pembangunan jalan lingkar ini,” ungkap Wawoh.

Kekesalan warga ini sempat dibawa ke Dekab Minut, Rabu (18/5/2017). Ppuluhan warga Kema, ditemani Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Garuda Indonesia kemabali mengadu nasib mereka terkait permasalahan ini.

“Soal ganti rugi ini pernah disampaikan oleh Bupati Minut. Namun sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya. Kami sudah bicarakan hal tersebut dengan Bupati VAP waktu lalu, namun sampai kini tak ada respon sehingga pembangunan jalan tersebut dihentikan oleh warga karena tuntutan ganti rugi tanah belum dibayarkan,” tutup Emon.

Salah satu warga juga mengungkapkan, permasalah dengan pihak BPJN tidak selesai-selesai dengan warga Kema. Kartini Ali warga, Desa Kema II, mengungkapkan, kasus penyerobotan tanah saat perbaikan jalan trans Lansot-Kema sampai saat ini tidak jelas penyelesaiannya.

“Kami masyarakat Kema merasa dibodohi oleh pihak BPJN. Tolong Bupati Vonnie A Panambunan dan Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini, kami tidak bisa apa-apa jika pemerintah tidak mendukung,” ketus Ali.

(udi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *